Dokumen Mutu Pesantren Segera Terbit, Cek 4 Peraturannya

Senin, 13 November 2023 - 16:48 WIB
Dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren akan diluncurkan oleh Majelis masyayikh besok di Jakarta. Foto/Istimewa.
JAKARTA - Dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren akan diluncurkan oleh Majelis Masyayikh besok, Selasa (14/11/2023), di Jakarta. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi pesantren untuk menetapkan standar mutu bagi pendidikan yang diselenggarakannya.

Peluncuran dokumen sistem penjaminan mutu pesantren ini akan dibarengi dengan diskusi publik tentang UU No.18 tahun 2019 dan aspek penting terkait pesantren, terutama standarisasi mutu pendidikan.

Hal ini diungkap dalam dalam acara Sosialisasi UU No 18/2019 Tentang Pesantren di Pondok Pesantren Langitan, Widang, Tuban, Jawa Timur, Minggu (12/11/2023), yang mengambil tema "Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren".

Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abd A’la Basyir mengatakan, tugas Majelis Masyayikh berkomitmen melindungi lulusan pesantren dengan cara menyetarakan ijazah mereka dengan pendidikan formal lainnya. Dengan demikian, lulusan pesantren dapat dihargai dengan ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren, serta tidak lagi mengalami diskriminasi dalam melanjutkan pendidikan dan mencari pekerjaan.

Baca juga: Diakui Pemerintah, Ijazah Pesantren Harus Berlogo Garuda



“Kita tidak berbicara lulusan Aliyah atau Tsanawiyah yang memang sudah jelas rumahnya, tapi kita berbicara tentang lulusan pesantren dengan pendidikan Muadalah, Diniyyah formal, dan kitab kuning,” katanya, melalui siaran pers, Senin (13/11/2023).

Pada kesempatan yang sama, pengasuh pondok pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, KH Abdul Ghofur Maemoen menjelaskan, Majelis Masyayikh akan tidak akan menetapkan standar mutu secara sepihak bagi pesantren. Akan tetapi merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, serta merumuskan kompetensi profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan.

"Tidak akan ada persyaratan bahwa pengajar harus memiliki gelar sarjana (S1) atau magister (S2), asalkan mereka telah mendapatkan pengakuan dan rekomendasi dari kiai bahwa mereka memiliki pengetahuan setara dengan gelar yang diminta, itu cukup," tandasnya.

Selama itu sudah ditandatangani oleh Dewan Masyayikh, disampaikan kepada Majelis Masyayikh, dan terbukti memang mempunyai keahlian tertentu, maka itu adalah sah dianggap sebagai pengajar
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More