Diakui Pemerintah, Ijazah Pesantren Harus Berlogo Garuda

Minggu, 05 November 2023 - 16:20 WIB
loading...
Diakui Pemerintah, Ijazah...
Sosialisasi UU No 18/2019 Tentang Pesantren di Pondok Pesantren Asadiyyah, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Foto/Ist.
A A A
JAKARTA - Pemerintah meminta pondok pesantren menunjukkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terwujud dalam simbolisasi dokumen akademik dan kurikulumnya. Sebagai bagian dari itu, ijazah yang dikeluarkan pondok pesantren harus mencantumkan lambang negara Indonesia, yaitu burung garuda.

Selain itu pondok pesantren juga harus mengakomodir pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dalam kurikulumnya. Lambang negara dalam ijazah pesantren adalah representasi rekognisi pemerintah kepada pendidikan nonformal pesantren, terkait kesetiaan terhadap empat pilar kebangsaan dan komitmen moderasi beragama.

Pencantuman lambang negara dalam ijazah pesantren sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020.Pada pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren harus mencantumkan lambang negara di bagian paling atas, sebagaimana format yang dicontohkan.

Baca juga: Diakui Pemerintah, Lulusan Pesantren akan Menyandang Gelar Ini

Direktur Pesantren Modern Ikatan Masjid Musalla Indonesia Muttahidah (IMMIM), Makassar, Sulawesi Selatan, Amrah Kasim mengatakan, pesantren memiliki kebebasan penuh menentukan segalanya, mulai kurikulum, sistem, hingga manajemennya, akan tetapi tetap dalam bingkai kesetiaan kepada negara Republik Indonesia.

"Ini sebenarnya menjadi kewajiban semua elemen bangsa ini, termasuk pondok pesantren yang kurikulumnya berbasis kitab-kitab kuning. Keberadaan pesantren cerminan Islam rahmatan lil alamin," katanya, melalui siaran pers, Minggu (5/11/2023).

Pesantren sudah lama menjadi elemen pendidikan nasional yang berkontribusi besar mendidik anak-anak bangsa sejak era sebelum kemerdekaan. Alumni pesantren secara personal dan lembaga pesantren secara institusional memiliki rekam jejak kuat dalam mendukung dan memperjuangkan kemerdekaan.

Akan tetapi di sisi lain terdapat pesantren-pesantren yang mendapat pengaruh transnasionalisme Islam sehingga tidak mengakui kedaulatan negara, melarang upacara bendera, dan menilai pemerintah taghut.

Baca juga: Kunjungi Ponpes Fadhlul Fadhlan Semarang, Sandiaga Dorong Santripreneur Berbasis Digital

"Majelis Masyayikh akan terus berkomitmen menjaga pesantren agar tetap menjadi tempat yang mengedepankan ajaran Islam yang damai. Dan jika ada kekerasan atau radikalisme di pesantren itu kita (Majelis Masyayikh) pertanyakan, karena itu bertentangan dengan UU pesantren,” tegas tokoh yang juga menjadi anggota Majelis Masyayikh ini.

Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia. Pembentukan Majelis Masyayikh menjadi konsekuensi dari pengakuan pemerintah sepenuhnya terhadap pesantren, sehingga pesantren harus dapat menjaga mutunya secara mandiri.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ijasah atau Ijazah,...
Ijasah atau Ijazah, Mana Penulisan yang Benar?
Cara Legalisir Ijazah...
Cara Legalisir Ijazah untuk Kuliah atau Bekerja ke Luar Negeri di Kemendikti Saintek
Mengejutkan! 5 Kata...
Mengejutkan! 5 Kata dalam Bahasa Indonesia Ini Ternyata dari Bahasa Arab
Pesantren Cendekia Amanah...
Pesantren Cendekia Amanah Luncurkan Digitalisasi Pendidikan, Integrasikan Ilmu Agama dan Modern
Riwayat Pendidikan Nikita...
Riwayat Pendidikan Nikita Mirzani, Ternyata Pernah Mondok di Pesantren
Kemenag Terbitkan Regulasi...
Kemenag Terbitkan Regulasi Perlindungan Anak di Pesantren
Atase Agama Kedubes...
Atase Agama Kedubes Arab Saudi Siap Beri Rekomendasi Santri Darunnajah Belajar di Tanah Suci
Penerimaan Polri Ada...
Penerimaan Polri Ada Jalur Santri dan Hafiz Quran, Apa Alasannya?
Minimalisir Pemalsuan,...
Minimalisir Pemalsuan, Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik Mulai Tahun Ini
Rekomendasi
AS Bombardir Pelabuhan...
AS Bombardir Pelabuhan Bahan Bakar Yaman yang Dikuasai Houthi, 38 Orang Tewas
Persiapan Timnas Indonesia...
Persiapan Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17, Nova Arianto: Libur Dulu 2 Bulan, Latihan Lagi Juli!
Ngeri! Wisatawan Jatim...
Ngeri! Wisatawan Jatim Park Batu Terlempar dari Wahana Permainan 360 Pendulum
Nova Arianto Belum Pikirkan...
Nova Arianto Belum Pikirkan SEA Games 2025, Fokus Total ke Piala Dunia U-17!
Restu Komdigi: XL dan...
Restu Komdigi: XL dan Smartfren Resmi Bersatu, Apa Dampaknya?
PT BAI Luncurkan Program...
PT BAI Luncurkan Program MBG Perdana untuk Sekolah di KEK Galang Batang Bintan
Berita Terkini
Antri atau Antre, Mana...
Antri atau Antre, Mana Penulisan yang Benar?
7 jam yang lalu
NTT Ditarget Jadi Lokasi...
NTT Ditarget Jadi Lokasi Pertama Peresmian Sekolah Unggulan Garuda
8 jam yang lalu
Lolos SNBP, 66 Siswa...
Lolos SNBP, 66 Siswa MAN 13 Jakarta Diterima di Perguruan Tinggi Negeri Favorit
16 jam yang lalu
Ini 49 PTN Satker yang...
Ini 49 PTN Satker yang Akan Menerima Tukin Dosen, Cek Kampusmu
21 jam yang lalu
Dosen MNC University...
Dosen MNC University Dorong BUMDES Perkuat Kolaborasi untuk Promosi Digital
22 jam yang lalu
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa...
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Penerima, Mendikti Dorong Pemda Inisiasi KIP Kuliah Daerah
1 hari yang lalu
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved