Kemenag Terbitkan Regulasi Perlindungan Anak di Pesantren

Senin, 17 Februari 2025 - 14:38 WIB
loading...
Kemenag Terbitkan Regulasi...
Kemenag resmi mengeluarkan aturan untuk mencegah tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren. Foto/Kemenag.
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) resmi mengeluarkan aturan untuk mencegah tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren . Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 yang memuat Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kasus kekerasan seksual terhadap santri di pesantren. Sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai-nilai agama dan moral, pesantren tetap berisiko menghadapi kasus-kasus yang mencoreng citranya.

Baca juga: Penerimaan Polri Ada Jalur Santri dan Hafiz Quran, Apa Alasannya?

Data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 101 santri menjadi korban kekerasan seksual di pesantren. Dari jumlah tersebut, 69 persen adalah anak laki-laki dan 31 persen anak perempuan.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan bahwa terdapat desakan publik agar Kemenag mengambil langkah konkret dalam mencegah serta menangani kekerasan seksual di institusi pendidikan agama, khususnya pesantren.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar: Pesantren Berkontribusi dalam Pembangunan Bangsa

Oleh karena itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menandatangani Keputusan Menteri Agama ini pada 30 Januari 2025, dan peta jalan telah diselesaikan per 17 Februari 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Dugaan Kekerasan Seksual...
Dugaan Kekerasan Seksual di FHUI, Kemendiktisaintek Tegaskan Pemeriksaan Masih Berjalan
Beasiswa Indonesia Bangkit...
Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Buka Program Magister Lanjut Doktor, Kuliah S2 hingga S3 Jalur Cepat
Peluang Kuliah S2 Gratis...
Peluang Kuliah S2 Gratis di Inggris, Kemenag Buka Beasiswa Double Degree 2026
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan ITSafe, Peta Digital Area Rawan Pelecehan dan Catcalling
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Rekomendasi
Perjuangan Ayu Ting...
Perjuangan Ayu Ting Ting Demi War Tiket BTS, Sampai Buka Dua HP Bareng Vicky Shu
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
Berita Terkini
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved