Kemenag Terbitkan Regulasi Perlindungan Anak di Pesantren

Senin, 17 Februari 2025 - 14:38 WIB
loading...
Kemenag Terbitkan Regulasi...
Kemenag resmi mengeluarkan aturan untuk mencegah tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren. Foto/Kemenag.
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) resmi mengeluarkan aturan untuk mencegah tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren . Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 yang memuat Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kasus kekerasan seksual terhadap santri di pesantren. Sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai-nilai agama dan moral, pesantren tetap berisiko menghadapi kasus-kasus yang mencoreng citranya.

Baca juga: Penerimaan Polri Ada Jalur Santri dan Hafiz Quran, Apa Alasannya?

Data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 101 santri menjadi korban kekerasan seksual di pesantren. Dari jumlah tersebut, 69 persen adalah anak laki-laki dan 31 persen anak perempuan.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan bahwa terdapat desakan publik agar Kemenag mengambil langkah konkret dalam mencegah serta menangani kekerasan seksual di institusi pendidikan agama, khususnya pesantren.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar: Pesantren Berkontribusi dalam Pembangunan Bangsa

Oleh karena itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menandatangani Keputusan Menteri Agama ini pada 30 Januari 2025, dan peta jalan telah diselesaikan per 17 Februari 2025.

“Peta jalan ini harus menjadi panduan bagi pesantren agar memiliki sensitivitas terhadap anak serta memberikan pelindungan maksimal,” kata Basnang melalui siaran pers, Senin (17/2/2025).

Aturan ini juga mencakup standar kompetensi bagi para pengajar di pesantren, baik dalam aspek kepribadian, sosial, pedagogik, maupun profesional. Selain menguasai materi ajar, ustaz dan ustazah diharapkan memiliki keterampilan dalam menerapkan metode pengajaran yang ramah anak.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, sistem deteksi dini akan diterapkan melalui layanan Bimbingan dan Konseling (BK), yang menjadi bagian integral dari peran pendidik. Dengan pendekatan ini, guru tidak hanya berfungsi sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pembimbing yang membantu santri menghadapi berbagai tantangan, baik akademik, sosial, maupun emosional.

"Para pendidik harus menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, interaktif, dan inklusif agar santri merasa nyaman dalam belajar, bertanya, serta berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pendidikan," ujar Basnang.

Dengan implementasi peta jalan ini, diharapkan kasus kekerasan di pesantren dapat diminimalkan melalui deteksi dini serta penanganan yang sesuai prosedur sebelum kejadian memburuk.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lolos SNBP, 66 Siswa...
Lolos SNBP, 66 Siswa MAN 13 Jakarta Diterima di Perguruan Tinggi Negeri Favorit
Profil Edy Meiyanto,...
Profil Edy Meiyanto, Guru Besar Farmasi UGM yang Dipecat karena Kasus Asusila
Dana BOS Madrasah dan...
Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Mulai Dicairkan, Simak Mekanismenya
PJJ Magister PAI UIN...
PJJ Magister PAI UIN SSC 2025 Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftaran
TPG Guru dan Pengawas...
TPG Guru dan Pengawas PAI akan Ditransfer sebelum Lebaran 2025
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
70.113 Guru Kemenag...
70.113 Guru Kemenag Ikuti PPG Daljab Angkatan I, Cek Syarat Lulusnya
Pesantren Cendekia Amanah...
Pesantren Cendekia Amanah Luncurkan Digitalisasi Pendidikan, Integrasikan Ilmu Agama dan Modern
Kemenag Targetkan Tunjangan...
Kemenag Targetkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair sebelum Lebaran 2025
Rekomendasi
Bangsa di Balik Jeruji...
Bangsa di Balik Jeruji Besi: Mengapa Israel Penjarakan 10.000 Warga Palestina?
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
ZEEKR 7GT Mobil Listrik...
ZEEKR 7GT Mobil Listrik Premium China yang Bisa Melesat 825 Km Sekali Cas
50 Ucapan Paskah 2025...
50 Ucapan Paskah 2025 Penuh Doa, Harapan, Kasih untuk Keluarga dan Sahabat
Senin, KSOP Batasi Aktivitas...
Senin, KSOP Batasi Aktivitas Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Tanjung Priok
Imbas Macet Parah di...
Imbas Macet Parah di Tanjung Priok, Pelindo Berikan Kompensasi pada Sopir dan Pemilik Kargo
Berita Terkini
PB PGRI Desak Tunjangan...
PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
3 jam yang lalu
Nilai Ambang Batas Terbaru...
Nilai Ambang Batas Terbaru Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Cek Standar Kelulusannya
4 jam yang lalu
Kemendikti Bangun Sistem...
Kemendikti Bangun Sistem Mentorship Antarkampus, Dorong Kolaborasi Riset dan Inovasi
5 jam yang lalu
5 Contoh Ucapan Paskah...
5 Contoh Ucapan Paskah 2025 untuk Teman Sekolah, Sederhana, Penuh Makna, dan Doa
8 jam yang lalu
5 Ucapan Wafat Yesus...
5 Ucapan Wafat Yesus Kristus 2025 untuk Guru di Sekolah dengan Sentuhan Spiritual dan Doa
8 jam yang lalu
Antri atau Antre, Mana...
Antri atau Antre, Mana Penulisan yang Benar?
18 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved