Apakah Ada Beasiswa untuk Anak PNS? Cek Infonya di Sini

Selasa, 05 Desember 2023 - 13:25 WIB

Ketentuan



Bantuan beasiswa ini ini akan diberikan kepada anak ASN (calon PNS, PNS,PPPK) yang tewas/wafat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah

2. Berusia paling tinggi 25 tahun

3. Belum pernah menikah

4. Belum bekerja

Baca juga: Apa Itu Tes Bakat Skolastik Beasiswa LPDP? Simak Strategi Mengerjakannya

Ketentuan Beasiswa Anak PNS di Jaminan Kecelakaan Kerja

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!