Begini Aturan Masa Pengabdian dan Sanksi Penerima Beasiswa LPDP 2024 yang Melanggar
Sabtu, 09 Desember 2023 - 06:51 WIB

Salah satu aturan bagi penerima beasiswa LPDP yakni penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP. Foto/Ist
JAKARTA - Ini aturan mengenai masa pengabdian dan sanksi bagi yang melanggar penerima beasiswa LPDP . Salah satu jenis beasiswa yang dikeluarkan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP adalah beasiswa LPDP Reguler.
Beasiswa Reguler adalah salah satu jenis beasiswa pendidikan penuh yang diberikan oleh LPDP. Beasiswa ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa program magister dan doktor Indonesia, baik untuk di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri.
Seperti halnya sejumlah beasiswa pemerintah lain, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi para penerima beasiswa, tak terkecuali penerima beasiswa LPDP. Di antara aturan penerima beasiswa LPDP adalah masa pengabdian.
Artikel kali ini akan secara khusus membahas aturan masa pengabdian penerima beasiswa LPDP dan juga sanksi bagi yang melanggar, simak ya!
Beasiswa Reguler adalah salah satu jenis beasiswa pendidikan penuh yang diberikan oleh LPDP. Beasiswa ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa program magister dan doktor Indonesia, baik untuk di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri.
Seperti halnya sejumlah beasiswa pemerintah lain, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi para penerima beasiswa, tak terkecuali penerima beasiswa LPDP. Di antara aturan penerima beasiswa LPDP adalah masa pengabdian.
Artikel kali ini akan secara khusus membahas aturan masa pengabdian penerima beasiswa LPDP dan juga sanksi bagi yang melanggar, simak ya!
Masa Pengabdian dan Sanksi Bagi yang Melanggar Penerima Beasiswa LPDP 2024
Aturan Masa Pengabdian
Lihat Juga :