Begini Aturan Masa Pengabdian dan Sanksi Penerima Beasiswa LPDP 2024 yang Melanggar
Sabtu, 09 Desember 2023 - 06:51 WIB
Masa Pengabdian dan Sanksi Bagi yang Melanggar Penerima Beasiswa LPDP 2024
Aturan Masa Pengabdian
1. Penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP
2. Penerima beasiswa kembali ke tanah air dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Baca juga: 79 Universitas Dalam Negeri Tujuan Penerima Beasiswa LPDP, Pilihan Kampus Beragam
Pelanggaran dan sanksi yang berlaku
1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi
Lihat Juga :