Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul 2024, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
Sabtu, 09 Desember 2023 - 10:18 WIB
JAKARTA - Ini informasi penting tentang beasiswa KJMU 2024. Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria. Beasiswa diberikan untuk menempuh Program D3, D4, atau S1 sampai selesai dan tepat waktu.
Lalu apa saja persyaratan dan ketentuan untuk bisa mendapatkan beasiswa KJMU 2024? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan membahasnya secara tuntas, simak ya!
Melansir dari laman resmi Provinsi DKI Jakarta, penerima manfaat KJMU berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp 1.500.000 per bulan atau Rp 9.000.000 per semester.
Dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
a. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
b. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
c. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Lalu apa saja persyaratan dan ketentuan untuk bisa mendapatkan beasiswa KJMU 2024? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan membahasnya secara tuntas, simak ya!
Komponen Beasiswa KJMU
Melansir dari laman resmi Provinsi DKI Jakarta, penerima manfaat KJMU berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp 1.500.000 per bulan atau Rp 9.000.000 per semester.
Dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Syarat Penerima Beasiswa KJMU
Syarat Umuma. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
b. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
c. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Lihat Juga :
tulis komentar anda