Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul 2024, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Sabtu, 09 Desember 2023 - 10:18 WIB
Syarat Khusus

a. Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya

b. Lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag

c. Lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan

d. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4

Baca juga: KJMU Tahap 1 2023 Sudah Cair, Mahasiswa Dapat Rp9 Juta Per Semester

Cara Mengajukan Diri Sebagai Penerima Beasiswa KJMU

Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon penerima KJMU dilakukan oleh SMA/sederajat asal calon penerima. Adapun pengusulan bantuan biaya peningkatan disampaikan oleh calon penerima dengan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal.

Calon penerima perlu menyertakan kelengkapan dokumen, meliputi :

a. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)

b. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!