KJMU Tahap 1 2023 Sudah Cair, Mahasiswa Dapat Rp9 Juta Per Semester

Rabu, 05 Juli 2023 - 10:30 WIB
loading...
KJMU Tahap 1 2023 Sudah Cair, Mahasiswa Dapat Rp9 Juta Per Semester
Dana KJMU Tahap 2 2023 sudah cair. Bantuan bagi mahasiswa Rp9 juta per semester. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - KJMU Tahap 1 2023 bagi penerima Gelombang 2 sudah cair per 4 Juli 2023. Program ini merupakan bantuan biaya kuliah bagi mahasiswa DKI Jakarta.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk mahasiswa tidak mampu yang memenuhi kriteria menempuh kuliah D3, D4, dan S1 sampai selesai dan tepat waktu.

Bantuan biaya pendidikan untuk peningkatan akses dan kesempatan kuliah ini tidak hanya untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri namun juga perguruan tinggi swasta.

Hingga kini terdapat 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU. Beberapa PTN terdaftar mulai dari Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.

Sementara PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.

Baca juga: Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair, Cek Rekeningmu Sekarang!

"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 bagi penerima Gelombang 2 dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023," tulis akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dikutip Rabu (5/7/2023).

Jumlah penerima manfaat KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2 yang sudah cair 4 Juli 2023 ini sebanyak 187 mahasiswa tidak mampu yang sudah terdata.

Syarat Penerima KJMU

Persyaratan Umum


1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan Khusus


1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.

Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Baca juga: Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit Diperpanjang hingga 10 Juli 2023

Penerima manfaat KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1.5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester.

Pemanfaatan Dana


Dana bantuan KJMU tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1301 seconds (0.1#10.140)