Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair, Cek Rekeningmu Sekarang!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dana KJP Plus Tahap 1 2023 sudah cair per 4 Juli 2023. Ini adalah bantuan biaya pendidikan mulai jenjang SD hingga jenjang SMA di DKI Jakarta .
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia seoklah 6-21 tahun dari keluarga tak mampu.
Program untuk meuntaskan Wajib Belajar 12 tahun atau program Peningkatan Keahlian yang Relevan pada tahap 1 2023 ini menyasar 674.599 peserta didik.
"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap malai 4 Juli 2023," demikian akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta menulis, dikutip Rabu (5/7/2023).
Berikut ini jumlah penerima per jenjan dan besaran dana yang akan diterima untuk masing-masing peserta didik.
Jumlah penerima: 313.154
Besaran Dana: Rp250 ribu per bulan terdiri dari Rp135 ribu biaya rutin, biaya berkala Rp115 ribu. Tambahan SPP untuk SD/MI swasta utuk 6 bulan Rp130 ribu per bulan.
Baca juga: Kemendikbudristek Salurkan Beasiswa untuk Anak Korban Pelanggaran HAM di Aceh
Jumlah penerima: 186.697
Besaran dana: Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu. Tambahan SPP untuk 6 bulan Rp170 ribu per bulan
Jumlah penerima: 65.073
Besaran dana: Rp420 ribu per bulan yang terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu. Tambahan SPP untuk 6 bulan Rp290 ribu per bulan
Jumlah penerima: 107.775
Besaran dana: Rp450 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu. Tambahan SPP untuk 6 bulan Rp240 ribu per bulan
Baca juga: Aktif di Gerakan Sosial, Mahasiwa ITS Ini Raih Beasiswa yang Digagas Barack Obama
Jumlah penerima: 1.900
Besaran dana: Rp300 ribu per bulan terdiri dari Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100 ribu per bulan. Sementara sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
2. erdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
8. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Demikian informasi dana KJP Plus Tahap 1 2023 yang sudah cair per 4 Juli 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia seoklah 6-21 tahun dari keluarga tak mampu.
Program untuk meuntaskan Wajib Belajar 12 tahun atau program Peningkatan Keahlian yang Relevan pada tahap 1 2023 ini menyasar 674.599 peserta didik.
"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap malai 4 Juli 2023," demikian akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta menulis, dikutip Rabu (5/7/2023).
Berikut ini jumlah penerima per jenjan dan besaran dana yang akan diterima untuk masing-masing peserta didik.
SD/MI
Jumlah penerima: 313.154
Besaran Dana: Rp250 ribu per bulan terdiri dari Rp135 ribu biaya rutin, biaya berkala Rp115 ribu. Tambahan SPP untuk SD/MI swasta utuk 6 bulan Rp130 ribu per bulan.
Baca juga: Kemendikbudristek Salurkan Beasiswa untuk Anak Korban Pelanggaran HAM di Aceh
SMP/MTS
Jumlah penerima: 186.697
Besaran dana: Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu. Tambahan SPP untuk 6 bulan Rp170 ribu per bulan
SMA/MA
Jumlah penerima: 65.073
Besaran dana: Rp420 ribu per bulan yang terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu. Tambahan SPP untuk 6 bulan Rp290 ribu per bulan
SMK
Jumlah penerima: 107.775
Besaran dana: Rp450 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu. Tambahan SPP untuk 6 bulan Rp240 ribu per bulan
Baca juga: Aktif di Gerakan Sosial, Mahasiwa ITS Ini Raih Beasiswa yang Digagas Barack Obama
PKBM
Jumlah penerima: 1.900
Besaran dana: Rp300 ribu per bulan terdiri dari Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100 ribu per bulan. Sementara sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Persyaratan penerima KJP Plus
1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
2. erdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
8. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Demikian informasi dana KJP Plus Tahap 1 2023 yang sudah cair per 4 Juli 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)