Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair, Cek Rekeningmu Sekarang!

Rabu, 05 Juli 2023 - 10:09 WIB
loading...
Dana KJP Plus Tahap...
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 sudah cair bagi warga DKI Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Dana KJP Plus Tahap 1 2023 sudah cair per 4 Juli 2023. Ini adalah bantuan biaya pendidikan mulai jenjang SD hingga jenjang SMA di DKI Jakarta .

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia seoklah 6-21 tahun dari keluarga tak mampu.

Program untuk meuntaskan Wajib Belajar 12 tahun atau program Peningkatan Keahlian yang Relevan pada tahap 1 2023 ini menyasar 674.599 peserta didik.

"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap malai 4 Juli 2023," demikian akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta menulis, dikutip Rabu (5/7/2023).

Berikut ini jumlah penerima per jenjan dan besaran dana yang akan diterima untuk masing-masing peserta didik.

SD/MI


Jumlah penerima: 313.154
Besaran Dana: Rp250 ribu per bulan terdiri dari Rp135 ribu biaya rutin, biaya berkala Rp115 ribu. Tambahan SPP untuk SD/MI swasta utuk 6 bulan Rp130 ribu per bulan.

Baca juga: Kemendikbudristek Salurkan Beasiswa untuk Anak Korban Pelanggaran HAM di Aceh

SMP/MTS


Jumlah penerima: 186.697
Besaran dana: Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu. Tambahan SPP untuk 6 bulan Rp170 ribu per bulan

SMA/MA


Jumlah penerima: 65.073
Besaran dana: Rp420 ribu per bulan yang terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu. Tambahan SPP untuk 6 bulan Rp290 ribu per bulan

SMK


Jumlah penerima: 107.775
Besaran dana: Rp450 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu. Tambahan SPP untuk 6 bulan Rp240 ribu per bulan

Baca juga: Aktif di Gerakan Sosial, Mahasiwa ITS Ini Raih Beasiswa yang Digagas Barack Obama

PKBM


Jumlah penerima: 1.900
Besaran dana: Rp300 ribu per bulan terdiri dari Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100 ribu per bulan. Sementara sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Persyaratan penerima KJP Plus


1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
2. erdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
8. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Demikian informasi dana KJP Plus Tahap 1 2023 yang sudah cair per 4 Juli 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
PIP 2025 Sudah Diumumkan...
PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
PIP 2025 Cair Besok,...
PIP 2025 Cair Besok, Begini Cara Penarikannya dari Bank yang Mudah dan Cepat
Apa Syarat Pengajuan...
Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
13 Pantun Halalbihalal...
13 Pantun Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1446 H untuk Acara di Sekolah
Cara Cek Apakah Kamu...
Cara Cek Apakah Kamu Penerima PIP 2025 atau Bukan, Mudah dan Cepat!
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
5 Ucapan Selamat Nyepi...
5 Ucapan Selamat Nyepi 2025 untuk Teman Sekolah, Momen Mempererat Hubungan dengan Sahabat
Rekomendasi
Kekayaan La Nyalla Mattalitti,...
Kekayaan La Nyalla Mattalitti, Segini yang Dilaporkan ke KPK
Trump Ancam AS akan...
Trump Ancam AS akan Mundur jika Perundingan Ukraina menjadi Sangat Sulit
China Aktifkan Reaktor...
China Aktifkan Reaktor Thorium, Energi Nuklir Bersih Pertama di Dunia
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Teken Petisi Dukung Penghentian Genosida di Gaza
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Disebut Selingkuh oleh...
Disebut Selingkuh oleh Majelis Hakim, Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris
Berita Terkini
12 Sekolah Ini Terpilih...
12 Sekolah Ini Terpilih Jadi SMA Unggulan Garuda Transformatif, Cek Daftar Lengkapnya
1 jam yang lalu
MNC University dan Asosiasi...
MNC University dan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia Jalin Kerja Sama Perkuat Industri Kreatif
1 jam yang lalu
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
2 jam yang lalu
Mana Penulisan yang...
Mana Penulisan yang Benar Menurut KBBI, Pondasi atau Fondasi?
6 jam yang lalu
Tes Online Rekrutmen...
Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dimulai Hari Ini, Simak 5 Hal Penting Berikut
6 jam yang lalu
PB PGRI Desak Tunjangan...
PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
15 jam yang lalu
Infografis
Hizbullah Belum Gunakan...
Hizbullah Belum Gunakan Rudal secara Penuh, Iron Dome Sudah Jebol
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved