Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair, Cek Rekeningmu Sekarang!
Rabu, 05 Juli 2023 - 10:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kemendikbudristek Salurkan Beasiswa untuk Anak Korban Pelanggaran HAM di Aceh
Jumlah penerima: 186.697
Besaran dana: Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu. Tambahan SPP untuk 6 bulan Rp170 ribu per bulan
Jumlah penerima: 65.073
Besaran dana: Rp420 ribu per bulan yang terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu. Tambahan SPP untuk 6 bulan Rp290 ribu per bulan
Jumlah penerima: 107.775
Besaran dana: Rp450 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu. Tambahan SPP untuk 6 bulan Rp240 ribu per bulan
Baca juga: Aktif di Gerakan Sosial, Mahasiwa ITS Ini Raih Beasiswa yang Digagas Barack Obama
Jumlah penerima: 1.900
Besaran dana: Rp300 ribu per bulan terdiri dari Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100 ribu per bulan. Sementara sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
2. erdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
8. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Demikian informasi dana KJP Plus Tahap 1 2023 yang sudah cair per 4 Juli 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
SMP/MTS
Jumlah penerima: 186.697
Besaran dana: Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu. Tambahan SPP untuk 6 bulan Rp170 ribu per bulan
SMA/MA
Jumlah penerima: 65.073
Besaran dana: Rp420 ribu per bulan yang terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu. Tambahan SPP untuk 6 bulan Rp290 ribu per bulan
SMK
Jumlah penerima: 107.775
Besaran dana: Rp450 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu. Tambahan SPP untuk 6 bulan Rp240 ribu per bulan
Baca juga: Aktif di Gerakan Sosial, Mahasiwa ITS Ini Raih Beasiswa yang Digagas Barack Obama
PKBM
Jumlah penerima: 1.900
Besaran dana: Rp300 ribu per bulan terdiri dari Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100 ribu per bulan. Sementara sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Persyaratan penerima KJP Plus
1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
2. erdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
8. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Demikian informasi dana KJP Plus Tahap 1 2023 yang sudah cair per 4 Juli 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Lihat Juga :