Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair, Cek Rekeningmu Sekarang!

Rabu, 05 Juli 2023 - 10:09 WIB
loading...
Dana KJP Plus Tahap...
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 sudah cair bagi warga DKI Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Dana KJP Plus Tahap 1 2023 sudah cair per 4 Juli 2023. Ini adalah bantuan biaya pendidikan mulai jenjang SD hingga jenjang SMA di DKI Jakarta .

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia seoklah 6-21 tahun dari keluarga tak mampu.

Program untuk meuntaskan Wajib Belajar 12 tahun atau program Peningkatan Keahlian yang Relevan pada tahap 1 2023 ini menyasar 674.599 peserta didik.

"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap malai 4 Juli 2023," demikian akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta menulis, dikutip Rabu (5/7/2023).

Berikut ini jumlah penerima per jenjan dan besaran dana yang akan diterima untuk masing-masing peserta didik.

SD/MI


Jumlah penerima: 313.154
Besaran Dana: Rp250 ribu per bulan terdiri dari Rp135 ribu biaya rutin, biaya berkala Rp115 ribu. Tambahan SPP untuk SD/MI swasta utuk 6 bulan Rp130 ribu per bulan.

Baca juga: Kemendikbudristek Salurkan Beasiswa untuk Anak Korban Pelanggaran HAM di Aceh

SMP/MTS


Jumlah penerima: 186.697
Besaran dana: Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu. Tambahan SPP untuk 6 bulan Rp170 ribu per bulan

SMA/MA


Jumlah penerima: 65.073
Besaran dana: Rp420 ribu per bulan yang terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu. Tambahan SPP untuk 6 bulan Rp290 ribu per bulan

SMK


Jumlah penerima: 107.775
Besaran dana: Rp450 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu. Tambahan SPP untuk 6 bulan Rp240 ribu per bulan

Baca juga: Aktif di Gerakan Sosial, Mahasiwa ITS Ini Raih Beasiswa yang Digagas Barack Obama

PKBM


Jumlah penerima: 1.900
Besaran dana: Rp300 ribu per bulan terdiri dari Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100 ribu per bulan. Sementara sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Persyaratan penerima KJP Plus


1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
2. erdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
8. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Demikian informasi dana KJP Plus Tahap 1 2023 yang sudah cair per 4 Juli 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
PMB Sekolah Swasta Gratis...
PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Rekomendasi
Brasil Rajai Daftar...
Brasil Rajai Daftar Gol Terbanyak Sepanjang Sejarah Piala Dunia
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Berita Terkini
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved