Pembukaan Sekolah di Zona Kuning, Kemendikbud Ingatkan Batas Kuota Siswa

Minggu, 09 Agustus 2020 - 19:37 WIB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah membolehkan sekolah tatap muka di zona kuning . Namun, untuk mencegah penularan virus corona, maka satu kelas tidak diizinkan diisi penuh oleh semua siswa.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap. Dengan syarat, satu kelas tidak boleh terisi penuh oleh seluruh peserta didik. (Baca juga: KPAI Kritisi SKB 4 Menteri Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning)



Kemendikbud membatasi 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Karena itu, ujarnya, untuk satuan SD, SMP, SMA, dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas kini hanya boleh diisi oleh 18 peserta didik. Sementara untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 menjadi 5 peserta didik per kelas. (Baca juga: Bantuan Internet Hanya untuk Mahasiswa Berprestasi dan Tak Mampu)

Untuk sekolah PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas maka untuk mencegah penularan virus corona akan dibatasi menjadi 5 peserta didik per kelas. “Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan,” katanya melalui telekonferensi, Minggu (9/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!