Tunjangan Inpassing 98.972 Guru Madrasah Bukan ASN Cair, Cek Linknya di Sini
Selasa, 19 Desember 2023 - 11:51 WIB

Menag Yaqut Cholil Qoumas secara simbolis menyerahkan SK Inpassing guru madrasah bukan ASN pada peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno Jakarta 25 November 2023 lalu.Foto/Ist
JAKARTA - Kabar gembira datang dari Kementerian Agama (Kemenag) teruntuk 98.972 guru madrasah bukan ASN yang telah menerima SK Inpassing. Setelah menunggu 12 tahun, akhirnya mereka akan segera mendapatkan tunjangan inpassing.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencairan inpassing ini adalah bentuk perhatian dari Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah. Prosesnya diawali dengan penerbitkan SK Inpassing.
Setelah menunggu selama 12 tahun, SK Inpassing guru madrasah bukan ASN akhirnya terbit dan diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno Jakarta 25 November 2023.
Menurut Menag, SK Inpassing adalah penanda kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) bagi guru bukan ASN. Pemberian keseteraan jabatan dan pangkat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik.
Sehingga, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan. “Alhamdulillah, di penghujung tahun ini, setelah melalui serangkaian proses, tunjangan inpassing guru akan segera cair. Semoga ini melengkapi kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun,” ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jeddah, Arab Saudi, Selasa (19/12/2023).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencairan inpassing ini adalah bentuk perhatian dari Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah. Prosesnya diawali dengan penerbitkan SK Inpassing.
Setelah menunggu selama 12 tahun, SK Inpassing guru madrasah bukan ASN akhirnya terbit dan diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno Jakarta 25 November 2023.
Menurut Menag, SK Inpassing adalah penanda kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) bagi guru bukan ASN. Pemberian keseteraan jabatan dan pangkat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik.
Sehingga, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan. “Alhamdulillah, di penghujung tahun ini, setelah melalui serangkaian proses, tunjangan inpassing guru akan segera cair. Semoga ini melengkapi kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun,” ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jeddah, Arab Saudi, Selasa (19/12/2023).
Lihat Juga :