Serikat Guru Indonesia Pembelajaran Tatap Muka Tidak Akan Efektif
Senin, 10 Agustus 2020 - 08:26 WIB
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai kebijakan membuka sekolah di zona kuning sebagai paradoks. Di satu sisi, jumlah orang yang terpapar Covid-19 makin banyak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai kebijakan membuka sekolah di zona kuning sebagai paradoks. Di satu sisi, jumlah orang yang terpapar Covid-19 makin banyak. Akan tetapi, malah melonggarkan kegiatan belajar dengan membuka ruang untuk tatap muka.
Wasekjen FSGI Satriwan Salim mengatakan kementerian terkait dan pemerintah daerah (pemda) seharusnya berkoordinasi untuk membenahi pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bukan menjadi PJJ yang tidak optimal untuk membuka kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. (Baca juga: Pembukaan Sekolah di Zona Kuning, Kemendikbud Ingatkan Batas Kuota Siswa)
“Hak hidup dan sehat bagi anak, guru, tenaga pendidikan, dan orang tua adalah yang utama. Mendapatkan pendidikan juga hak anak. Namun, mesti diingat bahwa anak yang bisa belajar dan mendapatkan pendidikan adalah yang hidup dan dan sehat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (10/8/2020).
FSGI menilai KBM di zona kuning akan membuat kehidupan, nyawa, dan kesehatan anak-anak terancam. Sementara itu, Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan para guru juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan dalam bekerja. Poin itu terkandung dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Terhadap Tenaga Pendidik dan Kependidikan di Satuan Pendidikan. (Baca juga: Sekolah di Zona Kuning Dibuka, Potensial Menjadi Klaster Baru Covid-19)
Wasekjen FSGI Satriwan Salim mengatakan kementerian terkait dan pemerintah daerah (pemda) seharusnya berkoordinasi untuk membenahi pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bukan menjadi PJJ yang tidak optimal untuk membuka kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. (Baca juga: Pembukaan Sekolah di Zona Kuning, Kemendikbud Ingatkan Batas Kuota Siswa)
“Hak hidup dan sehat bagi anak, guru, tenaga pendidikan, dan orang tua adalah yang utama. Mendapatkan pendidikan juga hak anak. Namun, mesti diingat bahwa anak yang bisa belajar dan mendapatkan pendidikan adalah yang hidup dan dan sehat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (10/8/2020).
FSGI menilai KBM di zona kuning akan membuat kehidupan, nyawa, dan kesehatan anak-anak terancam. Sementara itu, Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan para guru juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan dalam bekerja. Poin itu terkandung dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Terhadap Tenaga Pendidik dan Kependidikan di Satuan Pendidikan. (Baca juga: Sekolah di Zona Kuning Dibuka, Potensial Menjadi Klaster Baru Covid-19)
Lihat Juga :