Batas Umur Peserta UTBK-SNBT 2024 untuk Lulusan Paket C Berubah, Cek Aturannya di Sini

Rabu, 27 Desember 2023 - 20:35 WIB
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 atau kelas terakhir pada tahun 2024.

4. Peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).

Siswa yang belum mempunyai ijazah pada poin 3 dan 4, harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:

a. Identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN;

b. Pas foto terbaru (berwarna);

c. Tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah; dan

d. Stempel/cap sekolah.

Baca juga: Apakah Lulusan Paket C SMA Bisa Kuliah di Perguruan Tinggi? Begini Jawabannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!