Batas Umur Peserta UTBK-SNBT 2024 untuk Lulusan Paket C Berubah, Cek Aturannya di Sini
Rabu, 27 Desember 2023 - 20:35 WIB
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 atau kelas terakhir pada tahun 2024.
4. Peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).
Siswa yang belum mempunyai ijazah pada poin 3 dan 4, harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:
a. Identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN;
b. Pas foto terbaru (berwarna);
c. Tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah; dan
d. Stempel/cap sekolah.
Baca juga: Apakah Lulusan Paket C SMA Bisa Kuliah di Perguruan Tinggi? Begini Jawabannya
3. Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 atau kelas terakhir pada tahun 2024.
4. Peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).
Siswa yang belum mempunyai ijazah pada poin 3 dan 4, harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:
a. Identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN;
b. Pas foto terbaru (berwarna);
c. Tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah; dan
d. Stempel/cap sekolah.
Baca juga: Apakah Lulusan Paket C SMA Bisa Kuliah di Perguruan Tinggi? Begini Jawabannya
Lihat Juga :