Seleksi CPNS 2024 Siap Dibuka Kembali, Ini Prioritas Formasi yang Dibutuhkan

Sabtu, 30 Desember 2023 - 08:30 WIB
Meski belum diketahui kapan CPNS 2024 akan dibuka, pemerintah sudah menetapkan beberapa formasi yang akan diprioritaskan yakni guru dan tenaga kesehatan.Foto/Ist.
JAKARTA - Ini prioritas formasi CPNS 2024 yang dibutuhkan. Pemerintah akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2024.

Meski belum diketahui kapan CPNS 2024 akan dibuka, pemerintah sudah menetapkan beberapa formasi yang akan diprioritaskan. Artikel kali ini akan membahas formasi yang dibutuhkan CPNS 2024, simak ya!

Formasi yang Dibutuhkan Rekrutmen CPNS 2024





Melansir laman menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemenuhan aparatur sipil negara (ASN) masih diprioritaskan pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.

Tahun depan, pemerintah masih terus fokus pada penyelesaian tenaga non-ASN di instansi pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.



Meski begitu, menurut keterangan KemenPAN RB, pemerintah juga akan merekrut talenta baru atau fresh graduate. Rekrutmen ASN diharapkan mengutamakan talenta-talenta digital Kemudian, formasi Calon Hakim (cakim) juga akan diprioritaskan pada rekrutmen ASN 2024 mendatang. Pemerintah masih kekurangan kandidat untuk mengisi posisi calon hakim

Dalam beberapa seleksi ASN terakhir sudah tidak ada formasi cakim secara besar-besaran. Maka dari itu, hal ini menjadi pertimbangan Kementerian PAN-RB dan CPNS 2024 dianggap menjadi momen yang tepat untuk mengadakan pengadaan calon hakim.

Menurut keterangan pemerintah, saat ini MA membutuhkan puluhan ribu SDM aparatur untuk mengisi sejumlah unit kerja pengadilan baru di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Kebutuhan hakim tersebut terdiri dari hakim peradilan umum, hakim peradilan tata usaha negara, dan hakim peradilan agama.

Pengadaan calon hakim dilakukan untuk mengisi kebutuhan Hakim yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Calon Hakim akan diseleksi dari Analis Perkara Peradilan yang sudah diangkat menjadi PNS dan memenuhi kualifikasi cakim di Mahkamah Agung.
(wyn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More