Ketentuan Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk Mendaftar di 8 Sekolah Kedinasan, Cek di Sini

Selasa, 02 Januari 2024 - 11:15 WIB
STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) adalah salah satu sekolah kedinasan yang mensyaratkan nilai minimal rapor dan ijazah untuk mendaftar. Foto/Ist
JAKARTA - Ini ketentuan nilai minimal rapor dan ijazah untuk mendaftar di 8 sekolah kedinasan .Bagi kamu lulusan SM/SMK dan sederajat yang menginginkan masa depan menjadi PNS, bisa memilih melanjutkan studi ke sekolah kedinasan dengan status ikatan dinas.

Karena masa depan lulusannya berpeluang besar menjadi PNS maka bisa dipastikan untuk mendaftar di sekolah kedinasan tidaklah mudah. Banyaknya peminat setiap tahun membuat proses seleksi pendaftaran di sekolah kedinasan berlangsung ketat.

Ada banyak ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi calon mahasiswa di sekolah kedinasan yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah soal nilai rapor dan ijazah untuk mendaftar. Dikutip dari akun Instagram @kejarkedinasan, artikel kali ini akan membahas ketentuan nilai minimal untuk rapor dan ijazah di 8 sekolah kedinasan yang ada di Indonesia, simak ya!

Ketentuan Nilai Minimal Rapor dan Ijazah di 8 Sekolah Kedinasan



1. STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara)



Ketentuan:

a. Siswa SMA, SMK, MA kelas XII tahun 2024 serta lulusan tahun 2022 dan 2023.

b. Nilai rata-rata rapor kelas X, XI, dan semester kelas XII minimal 7,5.

2. STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)



Ketentuan:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More