Info Penting untuk Nakes, Kemenkes Buka Beasiswa Tugas Belajar Jenjang D3-S3
Senin, 08 Januari 2024 - 10:04 WIB
JAKARTA - Ini informasi beasiswa D3-S3 untuk nakes yang digelar Kemenkes. Kamu merupakan tenaga kesehatan (Nakes) dan masih ingin melanjutkan studi dengan gratis? Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan beasiswa Tugas Belajar bagi tenaga kesehatan (nakes) yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan tinggi. Pendaftaran dibuka mulai 4 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. Untuk informasi lengkapnya, artikel kali ini akan
Melansir laman Kemenkes, program beasiswa ini merupakan usaha Kemenkes dalam menyediakan tenaga kesehatan dan SDM kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, beasiswa ditujukan kepada nakes dan SDM yang berstatus sebagai PNS serta nakes yang sudah menyelesaikan program Nusantara Sehat.
Lewat beasiswa ini, peserta dapat meningkatkan kualifikasi jenjang pendidikannya dari D3 ke D4/S1 atau Profesi. Prioritas dari penerima bantuan ini adalah nakes yang berasal dari daerah prioritas, Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK), dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK).
A. PNS Kemenkes/PNS Daerah
1. Sudah bekerja dan diangkat menjadi PNS minimal satu tahun
2. Mendapatkan izin dan persetujuan dari atasan tempat bekerja
3. PNS yang berasal dari daerah harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Informasi Beasiswa Kemenkes D3-S3 untuk Nakes
Melansir laman Kemenkes, program beasiswa ini merupakan usaha Kemenkes dalam menyediakan tenaga kesehatan dan SDM kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, beasiswa ditujukan kepada nakes dan SDM yang berstatus sebagai PNS serta nakes yang sudah menyelesaikan program Nusantara Sehat.
Lewat beasiswa ini, peserta dapat meningkatkan kualifikasi jenjang pendidikannya dari D3 ke D4/S1 atau Profesi. Prioritas dari penerima bantuan ini adalah nakes yang berasal dari daerah prioritas, Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK), dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK).
Syarat Penerima Beasiswa Tugas Belajar Kemenkes
A. PNS Kemenkes/PNS Daerah
1. Sudah bekerja dan diangkat menjadi PNS minimal satu tahun
2. Mendapatkan izin dan persetujuan dari atasan tempat bekerja
3. PNS yang berasal dari daerah harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
tulis komentar anda