Perluas Akses Pendidikan, Ini Kriteria yang Berhak Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar

Jum'at, 19 Januari 2024 - 14:49 WIB
1. Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dapat diakses pada nisn.data.kemdikbud.go.id.

2. Siapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW, dan surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

3. Membawa seluruh berkas ke institusi pendidikan yang dituju.

4. Petugas akan membantu mendaftarkan dan tunggu proses verifikasi.

Persyaratan Daftar PIP 2024



Meski belum ada informasi mengenai PIP 2034 yang terbaru, tapi dari tahun sebelumnya ada persyaratan seperti ini: Murid dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus lainnya, meliputi: a. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

b. Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

c. Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah

d. Terdampak bencana alam.

e. Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.

f. Berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orangtua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.

g. Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!