Jadi Sorotan dan Ditolak Mahasiswa, Begini Skema Pembayaran UKT Kuliah dengan Pinjol di ITB

Kamis, 01 Februari 2024 - 12:53 WIB
Institut Teknologi Bandung (ITB) menjalin kerja sama dengan pinjaman online (pinjol) untuk biaya kuliah mahasiswa dalam Uang KuliahTunggal (UKT). Foto/Ist.
BANDUNG - Begini skema pembayaran UKT Kuliah via Pinjol di ITB yang akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan. Institut Teknologi Bandung (ITB) menjalin kerja sama dengan pinjaman onlie (pinjol) untuk biaya kuliah.

Hal itu dimaksudkan untuk membantu mahasiswa membayar biaya kuliah. Namun, rupanya tak sedikit mahasiswa yang menolak program pembayaran yang bekerja sama dengan pinjol tersebut.

Bahkan, kerja sama pembayaran UKT dengan pinjol di ITB tersebut juga menjadi polemik di tengah masyarakat. Artikel kali ini ingin membahas bagaimana sebenarnya skema pembayaran UKT kerja sama dengan pinjol di ITB tersebut, simak ya!

Begini Skema Pembayaran UKT Kuliah via Pinjol di ITB



Dirangkum dari berbagai sumber, informasi mengenai pilihan pembayaran UKT dengan cara diangsur di ITB telah viral di media sosial X/Twitter.

Unggahan disertai foto brosur pinjol tersebut. Dalam skema pembayaran UKT dengan cara diangsur tersebut, mahasiswa dapat meminjam uang untuk pembayaran biaya kuliah dengan dua jangan waktu pelunasan, 6 bulan atau 12 bulan.

Di brosur tertulis, untuk pengajuan dana senilai Rp12,5 juta yang tenornya 12 bulan, mahasiswa harus membayar Rp1.291.667 per bulan. Peminjam menanggung biaya persetujuan mencapai 3 persen dan biaya bulanan platform sebesar 1,75 persen.

Daftar UKT Per Semester di ITB



Untuk diketahui, ITB makan membuka 3 jalur penerimaan mahasiswa baru SNBP (SNBP Peminatan & SNBP Non Peminatan), SNBT, dan Seleksi Mandiri.

Pendaftaran SNBP ITB akan dibuka mulai 14 – 28 Februari 2024. Sementara pendaftaran SNBT ITB akan dibuka mulai 21 Maret – 05 April 2024.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More