Kemenag Perkuat Pengawasan Pantau Seleksi Masuk Jalur Mandiri PTKIN
Jum'at, 09 Februari 2024 - 16:24 WIB
JAKARTA - Seleksi jalur mandiri PTKIN akan diperkuat pengawasannya oleh Kementerian Agama . Ini sebagai langkah peningkatan kualitas tata kelola kampus untuk mewujudkan good governance university.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, Dirjen Pendis akan menggandeng Inspektorat Jenderal untuk memperkuat pengawasan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Baca juga: Begini Cara Membuat Akun SPAN PTKIN 2024, Tahapan Wajib Calon Mahasiswa UIN
Ada dua aspek penguatan, yaitu: Satuan Pengawasan Internal (SPI) PTKIN dan pengawasan Seleksi Masuk PTKIN, khususnya pada skema Jalur Mandiri.
"Kemarin, saat Rakernas di Semarang, salah satu komitmen yang saya sampaikan saat 'sorogan' program kepada Menteri Agama, bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menggandeng Inspektorat Jenderal untuk memperkuat SPI PTKIN dan Pengawasan seleksi masuk PTKIN, khususnya pada skema Jalur Mandiri,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (9/2/2024).
Baca juga: 3 Perbedaan SNBP dan SPAN PTKIN, Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran
Dia menjelaskan, kehadiran SPI PTKIN merupakan bagian substanstif dalam rangka menjaga akuntabilitas. Ini juga memberikan nilai tambah yang mampu membangun manajemen risiko dalam rangka mendukung kinerja rektor dan wakil rektor PTKIN.
“SPI menjadi sistem yang saat ini dibangun guna mengawal mandat Menteri Agama untuk membangun tata kelola mewujudkan Kementerian Agama yang terpercaya, bersih dan terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” sebutnya.
Ada tujuh PTKIN yang menjadi pilot project penguatan SPI, yaitu: UIN Imam Bonjol Padang (Sumatera Barat), UIN Raden Fatah Palembang (Sumatera Selatan), IAIN Kota Metro (Lampung), IAIN Ponorogo (Jawa Timur), UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Jawa Timur), Uin Alauddin Makassar (Sulawesi Selatan) dan UIN Mataram (Nusa Tenggara Barat).
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, Dirjen Pendis akan menggandeng Inspektorat Jenderal untuk memperkuat pengawasan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Baca juga: Begini Cara Membuat Akun SPAN PTKIN 2024, Tahapan Wajib Calon Mahasiswa UIN
Ada dua aspek penguatan, yaitu: Satuan Pengawasan Internal (SPI) PTKIN dan pengawasan Seleksi Masuk PTKIN, khususnya pada skema Jalur Mandiri.
"Kemarin, saat Rakernas di Semarang, salah satu komitmen yang saya sampaikan saat 'sorogan' program kepada Menteri Agama, bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menggandeng Inspektorat Jenderal untuk memperkuat SPI PTKIN dan Pengawasan seleksi masuk PTKIN, khususnya pada skema Jalur Mandiri,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (9/2/2024).
Baca juga: 3 Perbedaan SNBP dan SPAN PTKIN, Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran
Dia menjelaskan, kehadiran SPI PTKIN merupakan bagian substanstif dalam rangka menjaga akuntabilitas. Ini juga memberikan nilai tambah yang mampu membangun manajemen risiko dalam rangka mendukung kinerja rektor dan wakil rektor PTKIN.
“SPI menjadi sistem yang saat ini dibangun guna mengawal mandat Menteri Agama untuk membangun tata kelola mewujudkan Kementerian Agama yang terpercaya, bersih dan terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” sebutnya.
Ada tujuh PTKIN yang menjadi pilot project penguatan SPI, yaitu: UIN Imam Bonjol Padang (Sumatera Barat), UIN Raden Fatah Palembang (Sumatera Selatan), IAIN Kota Metro (Lampung), IAIN Ponorogo (Jawa Timur), UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Jawa Timur), Uin Alauddin Makassar (Sulawesi Selatan) dan UIN Mataram (Nusa Tenggara Barat).
tulis komentar anda