Deretan Penyebab KIP Kuliah Dibatalkan, Mahasiswa Wajib Tahu!
Minggu, 11 Februari 2024 - 11:19 WIB
Selain itu, status penerima KIP Kuliah juga bisa dicabut karena mahasiswa terkait tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditentukan masing-masing perguruan tinggi. Namun, sebelum dicabut biasanya lembaga pendidikan terkait akan melakukan pembinaan maksimal 2 semester. Jika tidak ada perubahan, barulah status KIP Kuliah itu benar-benar dibatalkan.
Baca juga: Bolehkah Pelamar KIP Kuliah Mendaftar Beasiswa Lain? Simak Penjelasannya di Sini
Lebih jauh, berikut ini deretan penyebab lain dibatalkannya status penerima dana KIP Kuliah:
1. Mahasiswa penerima meninggal dunia
2. Mahasiswa penerima putus kuliah atau tidak melanjutkan studi
3. Mahasiswa penerima pindah ke perguruan tinggi lain
4. Mahasiswa penerima melakukan cuti akademik karena alasan selain sakit, atau cuti karena alasan sakit melebihi 2 semester
Baca juga: Bolehkah Pelamar KIP Kuliah Mendaftar Beasiswa Lain? Simak Penjelasannya di Sini
Lebih jauh, berikut ini deretan penyebab lain dibatalkannya status penerima dana KIP Kuliah:
1. Mahasiswa penerima meninggal dunia
2. Mahasiswa penerima putus kuliah atau tidak melanjutkan studi
3. Mahasiswa penerima pindah ke perguruan tinggi lain
4. Mahasiswa penerima melakukan cuti akademik karena alasan selain sakit, atau cuti karena alasan sakit melebihi 2 semester
Lihat Juga :