Dampak Pandemi, UPNVY Beri Keringanan UKT Mahasiswa
Kamis, 13 Agustus 2020 - 09:47 WIB
SLEMAN - Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta ( UPNVY ) mengeluarkan kebijakan dalam hal pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dan SPP semester gasal tahun 2020. Yaitu keringan dalam pembayarannya. Kebijakan ini berlaku bagi mahasiswa di semua jenjang, baik Diploma 3, Sarjana, Magister dan Doktor.
Keputusan ini tertuang pada surat pengumuman No. 415/PENG/UN62/TM.01.04/2020 tanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangi oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, UPNVY, Susanta. Dalam surat itu ada dua jenis keringanan pembayaran UKT/SPP, yakni angsuran dan penundaan. (Baca juga: Kemendikbud Ingin Perbanyak SMK di Kawasan Industri )
Kasubag Kerja sama dan Humas UPNVY mengatakan bagi mahasiswa yang disetujui melakukan angsuran pembayaran UKT/SPP, pembayaran UKT/SPP dilakukan dua kali pembayaran. Angusran pertama 50% dan angsuran kedua 50%.
Angsuran pertama mulai 11 Agustus sampai dengan 24 Agustus 2020 Angsuran kedua mulai 28 September sampai dengan 09 Oktober 2020. Sedangkan bagi mahasiswa yang disetujui melakukan penundaan pembayaran UKT/SPP, pembayaran UKT/SPP dilakukan mulai 28 September sampai dengan 09 Oktober 2020.
“Penetapan ini merupakan bentuk komitmen dan perhatian UPNVY kepada mahasiswa agar terus melanjutkan studi di tengah pandemi COVID-19,” kata Markus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8).
Markus menjelaskan, tercatat ada 2247 mahasiswa yang mendapatkan keringanan pembayaran UKT/SPP. Dari jumlah tersebut 1316 mahasiswa mendapatkan keringanan pembayaran UKT 30-50%. (Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Buku Praktek Pendidikan Tinggi di Masa COVID-19 )
“Keringanan ini bagi mahasiswa yang tinggal mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) Satuan Kredit Semester (SKS),” terangnya.
Kemudian 461 mahasiswa terdampak COVID-19 yang sedang menyelesaikan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, dan Disertasi mendapatkan pembebasan pembayaran UKT. 270 mahasiswa terdampak COVID-19 Program Sarjana dan Diploma semester ganjil 2020/2021 mendapatkan penurunan, penundaan atau angsuran pembayaran UKT dan sebanyak 200 mahasiswa mendapatkan penetapan ulang pemberlakuan UKT.
“Selain penetapan tersebut, saat ini UPNVY juga memberikan bantuan biaya UKT/SPP bagi mahasiswa semester 3, 5 dan 7 TA 2020/2021 yang orang tuanya terdampak secara ekonomi akibat COVID-19,” paparnya.
Keputusan ini tertuang pada surat pengumuman No. 415/PENG/UN62/TM.01.04/2020 tanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangi oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, UPNVY, Susanta. Dalam surat itu ada dua jenis keringanan pembayaran UKT/SPP, yakni angsuran dan penundaan. (Baca juga: Kemendikbud Ingin Perbanyak SMK di Kawasan Industri )
Kasubag Kerja sama dan Humas UPNVY mengatakan bagi mahasiswa yang disetujui melakukan angsuran pembayaran UKT/SPP, pembayaran UKT/SPP dilakukan dua kali pembayaran. Angusran pertama 50% dan angsuran kedua 50%.
Angsuran pertama mulai 11 Agustus sampai dengan 24 Agustus 2020 Angsuran kedua mulai 28 September sampai dengan 09 Oktober 2020. Sedangkan bagi mahasiswa yang disetujui melakukan penundaan pembayaran UKT/SPP, pembayaran UKT/SPP dilakukan mulai 28 September sampai dengan 09 Oktober 2020.
“Penetapan ini merupakan bentuk komitmen dan perhatian UPNVY kepada mahasiswa agar terus melanjutkan studi di tengah pandemi COVID-19,” kata Markus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8).
Markus menjelaskan, tercatat ada 2247 mahasiswa yang mendapatkan keringanan pembayaran UKT/SPP. Dari jumlah tersebut 1316 mahasiswa mendapatkan keringanan pembayaran UKT 30-50%. (Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Buku Praktek Pendidikan Tinggi di Masa COVID-19 )
“Keringanan ini bagi mahasiswa yang tinggal mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) Satuan Kredit Semester (SKS),” terangnya.
Kemudian 461 mahasiswa terdampak COVID-19 yang sedang menyelesaikan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, dan Disertasi mendapatkan pembebasan pembayaran UKT. 270 mahasiswa terdampak COVID-19 Program Sarjana dan Diploma semester ganjil 2020/2021 mendapatkan penurunan, penundaan atau angsuran pembayaran UKT dan sebanyak 200 mahasiswa mendapatkan penetapan ulang pemberlakuan UKT.
“Selain penetapan tersebut, saat ini UPNVY juga memberikan bantuan biaya UKT/SPP bagi mahasiswa semester 3, 5 dan 7 TA 2020/2021 yang orang tuanya terdampak secara ekonomi akibat COVID-19,” paparnya.
(mpw)
tulis komentar anda