Para Pejuang CPNS, Ini 5 Instansi dengan Tunjangan PNS Terbesar yang Perlu Diketahui
Selasa, 13 Februari 2024 - 12:57 WIB
JAKARTA - Ini 5 instansi dengan tunjangan PNS terbesar yang perlu diketahui para pejuang CPNS. Status bergengsi profesi PNS menjadi daya tarik utama kenapa banyak orang berbondong-bondong ingin mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Gaji besar dan juga masa pensiun yang terjamin menjadi benefit utama profesi PNS. Dan jangan dilupakan, PNS juga berhak mendapatkan uang tunjangan dalam pekerjaannya. Mengutip akun Instagram @studicpns.id, artikel kali ini akan membahas 5 instansi yang memiliki tunjangan PNS terbesar, simak ya!
Kemenkumham atau Kementerian Hukum dan HAM memberikan tunjangan yang tinggi kepada PNS. Adapun besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS di Kemenkumham adalah Rp2,5 hingga Rp25 juta.
Pemprov DKI atau Pemerintah Provinsi DKI menjadi salah satu instansi yang memberikan tunjangan tinggi untuk karyawan PNS.
Besaran tunjangan yang diberikan Pemprov DKI kepada karyawan PNS di kantornya adalah Rp7 juta hingga Rp33 juta.
BPK RI atau Badan Pemeriksa Keuangan RI juga memberikan tunjangan yang tinggi kepada PNS. Besaran tunjangan di Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah sebesar Rp1,5 juta hingga Rp41 juta.
Gaji besar dan juga masa pensiun yang terjamin menjadi benefit utama profesi PNS. Dan jangan dilupakan, PNS juga berhak mendapatkan uang tunjangan dalam pekerjaannya. Mengutip akun Instagram @studicpns.id, artikel kali ini akan membahas 5 instansi yang memiliki tunjangan PNS terbesar, simak ya!
5 Instansi dengan Tunjangan PNS Terbesar yang Perlu Diketahui
1. Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM)
Kemenkumham atau Kementerian Hukum dan HAM memberikan tunjangan yang tinggi kepada PNS. Adapun besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS di Kemenkumham adalah Rp2,5 hingga Rp25 juta.
2. Pemprov DKI (Pemerintah Provinsi DKI)
Pemprov DKI atau Pemerintah Provinsi DKI menjadi salah satu instansi yang memberikan tunjangan tinggi untuk karyawan PNS.
Besaran tunjangan yang diberikan Pemprov DKI kepada karyawan PNS di kantornya adalah Rp7 juta hingga Rp33 juta.
3. BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan RI)
BPK RI atau Badan Pemeriksa Keuangan RI juga memberikan tunjangan yang tinggi kepada PNS. Besaran tunjangan di Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah sebesar Rp1,5 juta hingga Rp41 juta.
Lihat Juga :
tulis komentar anda