Para Pejuang CPNS, Ini 5 Instansi dengan Tunjangan PNS Terbesar yang Perlu Diketahui
Selasa, 13 Februari 2024 - 12:57 WIB
Besaran tunjangan yang diberikan Pemprov DKI kepada karyawan PNS di kantornya adalah Rp7 juta hingga Rp33 juta.
BPK RI atau Badan Pemeriksa Keuangan RI juga memberikan tunjangan yang tinggi kepada PNS. Besaran tunjangan di Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah sebesar Rp1,5 juta hingga Rp41 juta.
Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memberikan tunjangan yang cukup tinggi kepada PNS. Besaran tunjangan di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu adalah Rp2,5 juta hingga Rp46 juta.
Ditjen Pajak atau DJP menjadi salah satu instansi yang memberikan tunjangan tertinggi di Indonesia untuk PNS. PNS di DJP atau Ditjen Pajak akan mendapatkan besaran tunjangan sebesar Rp5 juta hingga Rp117 juta.
3. BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan RI)
BPK RI atau Badan Pemeriksa Keuangan RI juga memberikan tunjangan yang tinggi kepada PNS. Besaran tunjangan di Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah sebesar Rp1,5 juta hingga Rp41 juta.
4. Kemenkeu (Kementerian Keuangan)
Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memberikan tunjangan yang cukup tinggi kepada PNS. Besaran tunjangan di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu adalah Rp2,5 juta hingga Rp46 juta.
5. DJP (Ditjen Pajak)
Ditjen Pajak atau DJP menjadi salah satu instansi yang memberikan tunjangan tertinggi di Indonesia untuk PNS. PNS di DJP atau Ditjen Pajak akan mendapatkan besaran tunjangan sebesar Rp5 juta hingga Rp117 juta.
Lihat Juga :