Berapa Maksimal Gaji Orang Tua Buat Daftar KIP Kuliah 2024? Segini Nominalnya
Kamis, 15 Februari 2024 - 11:08 WIB
Salah satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 adalah kondisi ekonomi keluarga secara khusus besaran gaji orang tua. Foto/Ist
JAKARTA - Berapa maksimal gaji orang tua untuk mendaftar KIP Kuliah 2024? Pertanyaan itu bisa saja dilontarkan calon pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Seperti diketahui salah satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 adalah kondisi ekonomi keluarga secara khusus besar gaji orang tua.Artikel kali ini akan membahas aturan mengenai gaji orang tua untuk mendaftar KIP Kuliah 2024, simak ya!
KIP kuliah dibuka bersamaan dengan rangkaian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024. Siswa bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan uang saku untuk kuliah di kampus negeri maupun swasta. Salah satu syarat penting pendaftaran KIP Kuliah adalah mencantumkan besaran gaji orangtua atau wali.
Lalu berapa maksimal gaji orangtua buat daftar KIP Kuliah 2024? Jika melansir Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2024, calon peserta KIP Kuliah wajib membuktikan keterbatasan ekonomi yakni:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Info Pendaftaran KIP Kuliah 2024
KIP kuliah dibuka bersamaan dengan rangkaian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024. Siswa bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan uang saku untuk kuliah di kampus negeri maupun swasta. Salah satu syarat penting pendaftaran KIP Kuliah adalah mencantumkan besaran gaji orangtua atau wali.
Syarat Gaji Orang Tua Pendaftar KIP Kuliah
Lalu berapa maksimal gaji orangtua buat daftar KIP Kuliah 2024? Jika melansir Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2024, calon peserta KIP Kuliah wajib membuktikan keterbatasan ekonomi yakni:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda