Awan Penggerak Diluncurkan, Dirjen GTK Jelaskan Keunggulannya untuk Belajar Guru
Minggu, 17 Maret 2024 - 09:10 WIB
JAKARTA - Kemendikbudristek meluncurkan Awan Penggerak adalah untuk meningkatkan kompetensi guru di seluruh Indonesia. Selain itu juga sebagai solusi dalam mempercepat pemerataan akses dan mutu layanan pendidikan, serta menjamin keadilan antar guru dan tenaga pendidik di daerah yang memiliki kendala jaringan internet.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ( Dirjen GTK ) Nunuk Suryani menjelaskan bahwa hal ini tak akan bisa dicapai bila tak ada komitmen untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan untuk pendidikan.
“Oleh sebab itu, agar kesetaraan dan keadilan itu tercipta, kami terus berupaya memastikan agar guru di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan yang mengalami kendala jaringan internet tetap mempunyai akses sumber belajar dan memiliki wadah kolaborasi yang saling memberdayakan dan menguatkan guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” jelasnya dalam perilisan Awan Penggerak di Jakarta, dikutip Minggu (17/3/2024).
Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Awan Penggerak, Bantu Guru 3T Mengakses Sumber Belajar
Lebih lanjut, ia berharap, baik guru maupun pemangku kepentingan lainnya sama-sama akan mendapatkan manfaat dari keberadaan Awan Penggerak ini. Bagi guru, Awan Penggerak dapat memfasilitasi kebutuhan belajar guru tanpa bergantung pada akses internet. Guru memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensinya dan mengaktifkan komunitas belajar di sekolahnya.
“Diharapkan nantinya guru di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan yang mengalami kendala jaringan internet memiliki kompetensi yang sama dengan guru di daerah reguler untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka,” lanjutnya.
Sedangkan bagi pemangku kepentingan, Awan Penggerak dapat mengoptimalkan peran pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas guru dan pembelajaran, karena Awan Penggerak juga menitikberatkan pada pelibatan aktor penggerak dan mitra pendidikan lainnya untuk mengoptimalkan pemanfaatannya.
Awan Penggerak yaitu sistem peningkatan kompetensi dan kinerja yang dapat diakses secara luar jaringan (offline) dengan sumber informasi dari Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan sumber lain yang dapat dimanfaatkan oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan yang mengalami kendala jaringan internet.
Baca juga: Kisah Guru Kuswanto, Dijuluki Manusia Pohon, Diberi Hadiah Jadi Kepala Sekolah oleh Jokowi
Awan Penggerak dirancang sebagai solusi dalam rangka pemerataan (equality) akses dan mutu layanan pendidikan, serta menjamin keadilan (equity) antara PTK di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan yang mengalami kendala jaringan internet dengan daerah lainnya.
Sejak uji coba terbatas pada Mei 2023, saat ini Awan Penggerak sudah dimanfaatkan di 6 (enam) provinsi dalam mendukung proses pembelajaran guru. Awan Penggerak diharapkan dapat menjadi salah satu inovasi yang relevan dan strategis untuk memfasilitasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam mengembangkan kompetensi dan meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik.
Dengan dampak yang besar dalam mendukung proses pembelajaran, Awan Penggerak diharapkan juga dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan semakin banyak PTK yang dapat menggunakannya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ( Dirjen GTK ) Nunuk Suryani menjelaskan bahwa hal ini tak akan bisa dicapai bila tak ada komitmen untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan untuk pendidikan.
“Oleh sebab itu, agar kesetaraan dan keadilan itu tercipta, kami terus berupaya memastikan agar guru di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan yang mengalami kendala jaringan internet tetap mempunyai akses sumber belajar dan memiliki wadah kolaborasi yang saling memberdayakan dan menguatkan guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” jelasnya dalam perilisan Awan Penggerak di Jakarta, dikutip Minggu (17/3/2024).
Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Awan Penggerak, Bantu Guru 3T Mengakses Sumber Belajar
Lebih lanjut, ia berharap, baik guru maupun pemangku kepentingan lainnya sama-sama akan mendapatkan manfaat dari keberadaan Awan Penggerak ini. Bagi guru, Awan Penggerak dapat memfasilitasi kebutuhan belajar guru tanpa bergantung pada akses internet. Guru memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensinya dan mengaktifkan komunitas belajar di sekolahnya.
“Diharapkan nantinya guru di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan yang mengalami kendala jaringan internet memiliki kompetensi yang sama dengan guru di daerah reguler untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka,” lanjutnya.
Sedangkan bagi pemangku kepentingan, Awan Penggerak dapat mengoptimalkan peran pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas guru dan pembelajaran, karena Awan Penggerak juga menitikberatkan pada pelibatan aktor penggerak dan mitra pendidikan lainnya untuk mengoptimalkan pemanfaatannya.
Awan Penggerak yaitu sistem peningkatan kompetensi dan kinerja yang dapat diakses secara luar jaringan (offline) dengan sumber informasi dari Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan sumber lain yang dapat dimanfaatkan oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan yang mengalami kendala jaringan internet.
Baca juga: Kisah Guru Kuswanto, Dijuluki Manusia Pohon, Diberi Hadiah Jadi Kepala Sekolah oleh Jokowi
Awan Penggerak dirancang sebagai solusi dalam rangka pemerataan (equality) akses dan mutu layanan pendidikan, serta menjamin keadilan (equity) antara PTK di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan yang mengalami kendala jaringan internet dengan daerah lainnya.
Sejak uji coba terbatas pada Mei 2023, saat ini Awan Penggerak sudah dimanfaatkan di 6 (enam) provinsi dalam mendukung proses pembelajaran guru. Awan Penggerak diharapkan dapat menjadi salah satu inovasi yang relevan dan strategis untuk memfasilitasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam mengembangkan kompetensi dan meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik.
Dengan dampak yang besar dalam mendukung proses pembelajaran, Awan Penggerak diharapkan juga dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan semakin banyak PTK yang dapat menggunakannya.
(nnz)
Lihat Juga :
tulis komentar anda