Peserta Tes CPNS 2024 Bisa Pakai Hasil SKD 2023, Begini Syarat dan Cara Ceknya

Senin, 18 Maret 2024 - 14:08 WIB
Menurut aturan, hasil SKD 2023 yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat bisa dipakai untuk mengikuti seleksi Pengadaan PNS untuk satu periode berikutnya. Foto/Ist
JAKARTA - Apakah hasil SKD seleksi CPNS 2023 bisa digunakan lagi di seleksi CPNS 2024? Pertanyaan tersebut sangat relevan dilontarkan calon peserta CPNS 2024 yang wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).



Menurut aturan, hasil SKD 2023 yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat bisa dipakai untuk mengikuti seleksi Pengadaan PNS untuk satu periode berikutnya. Untuk penjelasannya lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!



Hasil SKD Seleksi CPNS 2023 Bisa Digunakan untuk 2024



Menurut keterangan resmi Kementerian PAN-RB, dibolehkannya hasil SKD 2023 untuk mendaftar di seleksi berikutnya sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.

Syaratnya, peserta seleksi CPNS 2024 sudah menjalankan SKD pada waktu keputusan dibuat. Namun, hasil SKD 2023 tidak bisa digunakan untuk tes CPNS 2025 atau tahun selanjutnya.

Selain itu, jika peserta seleksi CPNS 2024 mengikuti SKD periode 2024, maka nilai SKD 2023 yang dimiliki dinyatakan tidak berlaku.

Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertifikat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More