Peserta Tes CPNS 2024 Bisa Pakai Hasil SKD 2023, Begini Syarat dan Cara Ceknya
Senin, 18 Maret 2024 - 14:08 WIB
Baca juga: 6 Tips Lulus Tes SKD CPNS Anti Gagal!
1. Buka situs https://sertificat.bkn.go.id/.
2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia.
3. Pilih tipe seleksi "Calon Pegawai Negeri Sipil"
4. Pilih "Unduh".
5. Kamu akan melihat nilai SKD yang tercantum pada sertifikat.
Berikut Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas:
Cara Cek SKD
1. Buka situs https://sertificat.bkn.go.id/.
2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia.
3. Pilih tipe seleksi "Calon Pegawai Negeri Sipil"
4. Pilih "Unduh".
5. Kamu akan melihat nilai SKD yang tercantum pada sertifikat.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS
Berikut Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas:
Lihat Juga :