Beasiswa untuk Anak Transmigran 2024 dari Kemendes PDTT, Ini Persyaratannya
Rabu, 20 Maret 2024 - 20:59 WIB
Pemberian biaya hidup bulanan terhitung sejak bulan Januari tahun setelah penetapan mahasiswa penerima beasiswa PPSBKT hingga kelulusan atau maksimal semester 8 (delapan).
Biaya KKN
Merupakan bantuan uang tunai penunjang kegiatan KKN (Kuliah Kerja Nyata). Batas maksimal pengajuan biaya KKN adalah pada semester 8. Besaran biaya KKN disesuaikan dengan masing-masing perguruan tinggi.
Mereka yang mendaftar harus berprestasi di bidang akademik ataupun non-akademik, dan/atau berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.
Putra-putri transmigran atau penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran itu harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum
1. Berusia maksimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
2. Melampirkan surat keterangan sebagai transmigran disertai tahun penempatan atau keterangan sebagai penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran dari kepala desa atau sebutan lain.
3. Melampirkan kartu tanda penduduk bagi pendaftar yang telah berumur 17 tahun atau lebih, Melampirkan akta kelahiran.
Biaya KKN
Merupakan bantuan uang tunai penunjang kegiatan KKN (Kuliah Kerja Nyata). Batas maksimal pengajuan biaya KKN adalah pada semester 8. Besaran biaya KKN disesuaikan dengan masing-masing perguruan tinggi.
Persyaratan Beasiswa Anak Transmigran 2024
Beasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) diberikan kepada putra-putri transmigran yang mendaftar di PTN mitra Direktorat Jenderal PPKTransMereka yang mendaftar harus berprestasi di bidang akademik ataupun non-akademik, dan/atau berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.
Putra-putri transmigran atau penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran itu harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum
1. Berusia maksimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
2. Melampirkan surat keterangan sebagai transmigran disertai tahun penempatan atau keterangan sebagai penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran dari kepala desa atau sebutan lain.
3. Melampirkan kartu tanda penduduk bagi pendaftar yang telah berumur 17 tahun atau lebih, Melampirkan akta kelahiran.
Lihat Juga :
tulis komentar anda