Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka? Ternyata Ini Waktunya
Selasa, 26 Maret 2024 - 08:00 WIB
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister, dan program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
4. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
• Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
• Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
• Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.
6. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
• Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
• Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
4. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
• Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
• Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
• Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.
6. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
• Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
• Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda