Apa Benar Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Lagi Wajib? Begini Penjelasan Kemendikbudristek
Minggu, 31 Maret 2024 - 21:35 WIB
JAKARTA - Pramuka disebut tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo pun memberikan penjelasan.
Isu mengenai pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib ini muncul setelah diterbitkannya Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, beberapa waktu lalu.
Pasal 34 Permendikbudristek itu menyebutkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Mengenal 10 Dasa Darma Pramuka dan Makna Pembelajarannya
Mengenai hal ini, Kepala BSKAP yang akrab disapa Nino ini mengatakan, "Sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekskul. Ketentuan ini tidak berubah," ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).
Nino mengatakan, Permendikbudristek 12/2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler.
"Karena UU kepramukaan mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan, jika sekolah hanya menyediakan 1 ekskul, maka ekskul tersebut praktis adalah Pramuka," tambahnya lagi.
Oleh karena itu, dia menegaskan, dengan adanya ketentuan di UU No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka maka ekstrakurikuler Pramuka tetap harus ada di sekolah.
Baca juga: 6 PTN yang Buka Jalur Masuk Khusus Anggota Pramuka, IPB University hingga UIN Bandung
Isu mengenai pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib ini muncul setelah diterbitkannya Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, beberapa waktu lalu.
Pasal 34 Permendikbudristek itu menyebutkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Mengenal 10 Dasa Darma Pramuka dan Makna Pembelajarannya
Mengenai hal ini, Kepala BSKAP yang akrab disapa Nino ini mengatakan, "Sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekskul. Ketentuan ini tidak berubah," ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).
Nino mengatakan, Permendikbudristek 12/2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler.
"Karena UU kepramukaan mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan, jika sekolah hanya menyediakan 1 ekskul, maka ekskul tersebut praktis adalah Pramuka," tambahnya lagi.
Oleh karena itu, dia menegaskan, dengan adanya ketentuan di UU No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka maka ekstrakurikuler Pramuka tetap harus ada di sekolah.
Baca juga: 6 PTN yang Buka Jalur Masuk Khusus Anggota Pramuka, IPB University hingga UIN Bandung
Lihat Juga :
tulis komentar anda