Kemendikbud: Ekskul Pramuka Tetap Ada Tapi Bersifat Sukarela, Perkemahan Direvisi
Senin, 01 April 2024 - 11:18 WIB
Kemendikbudristek memastikan semua sekolah wajib menyediakan Pramuka sebagai ekstrakurikuler dalam implementasi Kurikulum Merdeka. Foto/MPI.
JAKARTA - Kemendikbudristek memastikan semua sekolah wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka . Meski demikian, keikutsertaan siswa kini bersifat sukarela.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, melalui siaran pers, Senin (1/4/2027).
Baca juga: Pramuka Tak Lagi Wajib Bertentangan dengan Visi Indonesia Emas 2045
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Sementara Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Baca juga: Apa Benar Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Lagi Wajib? Begini Penjelasan Kemendikbudristek
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, melalui siaran pers, Senin (1/4/2027).
Baca juga: Pramuka Tak Lagi Wajib Bertentangan dengan Visi Indonesia Emas 2045
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Sementara Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Baca juga: Apa Benar Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Lagi Wajib? Begini Penjelasan Kemendikbudristek
Lihat Juga :