Kuota Semua Jalur SD, SMP, SMA/SMK di PPDB 2024, Orang Tua Wajib Tahu
Senin, 29 April 2024 - 09:00 WIB
JAKARTA - Ini informasi mengenai kuota semua jalur SD, SMP, SMA/SMK di PPDB 2024 yang perlu diketahui orang tua. Hingga saat ini belum ada informasi resmi kapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan dibuka.
Tapi diperkirakan PPDB 2024 akan dibuka masing-masing daerah sekitar bulan April sampai Juli. Bagi orang tua yang mau memasukkan anaknya ke jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, perlu tahu apa saja jalur dan kuota yang tersedia. Untuk membahas hal itu, artikel kali ini akan menginformasikannya, simak ya!
Kuota PPDB telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Permendikbud Ristek tersebut mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.
Termasuk masing-masing kuota yang ada. Baca juga: Berapa Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024? Semua jalur memiliki ketersediaan kuota yang berbeda. Namun yang paling banyak, berada pada jalur zonasi.
Jalur ini diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni:
• Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Tapi diperkirakan PPDB 2024 akan dibuka masing-masing daerah sekitar bulan April sampai Juli. Bagi orang tua yang mau memasukkan anaknya ke jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, perlu tahu apa saja jalur dan kuota yang tersedia. Untuk membahas hal itu, artikel kali ini akan menginformasikannya, simak ya!
Dasar Hukum Kuota SD, SMP, SMA/SMK di PPDB 2024
Kuota PPDB telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Permendikbud Ristek tersebut mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.
Termasuk masing-masing kuota yang ada. Baca juga: Berapa Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024? Semua jalur memiliki ketersediaan kuota yang berbeda. Namun yang paling banyak, berada pada jalur zonasi.
Rincian Jumlah Kuota SD hingga SMA di PPDB 2024
1. Jalur Zonasi
Jalur ini diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni: • Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
tulis komentar anda