Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 yang Perlu Diketahui, Apa Saja?
Rabu, 08 Mei 2024 - 13:25 WIB
JAKARTA - Ini syarat khusus jalur zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024 yang perlu diketahui orang tua atau wali murid. Jalur zonasi kembali hadir pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta tahun 2024. Untuk menghindari permasalahan seperti tahun-tahun sebelumnya, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon peserta didik baru (CPDB) pendaftar jalur zonasi. Apa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Jalur zonasi di PPDB 2024 memiliki kuota 50% dari daya tampung dengan memperhatikan tiga hal penting yakni sebaran sekolah, data sebaran domisili calon siswa dan kapasitas daya tampung sekolah.
Ketiga kriteria itu nantinya akan disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di setiap wilayah zona.
Lalu apa saja persyaratan khusus dan pembagian zona prioritas di Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024? Melansir Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Rabu (8/5/2024), disebutkan bahwa Jalur zonasi tahun 2023 erat kaitannya dengan isu manipulasi data Kartu Keluarga (KK) sehingga siswa mudah bisa diterima sekolah.
2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili terjadi karena:
• Penambahan anggota keluarga selain CPDB
Persyaratan Khusus Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024
Jalur zonasi di PPDB 2024 memiliki kuota 50% dari daya tampung dengan memperhatikan tiga hal penting yakni sebaran sekolah, data sebaran domisili calon siswa dan kapasitas daya tampung sekolah.
Ketiga kriteria itu nantinya akan disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di setiap wilayah zona.
Lalu apa saja persyaratan khusus dan pembagian zona prioritas di Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024? Melansir Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Rabu (8/5/2024), disebutkan bahwa Jalur zonasi tahun 2023 erat kaitannya dengan isu manipulasi data Kartu Keluarga (KK) sehingga siswa mudah bisa diterima sekolah.
Tahun 2024 ini jalur zonasi lebih ketat pada aturan KK, meliputi:
1. Domisili CPDB didasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili terjadi karena:
• Penambahan anggota keluarga selain CPDB
tulis komentar anda