Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 yang Perlu Diketahui, Apa Saja?
Rabu, 08 Mei 2024 - 13:25 WIB
3. Zona Prioritas 3
SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah. Bila pendaftaran jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Khusus SD
• Zona prioritas
• Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
• Waktu mendaftar
Khusus SMP-SMA
• Zona prioritas
• Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
• Urutan pilihan sekolah
• Waktu mendaftar
(wyn)
Lihat Juga :