7 Ketentuan Dana Tunjangan Keluarga Penerima Beasiswa LPDP, Boleh Bawa Orang Tua Menemani

Rabu, 08 Mei 2024 - 14:24 WIB
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan fasiltas tunjangan baru untuk anggota keluarga yang menemani penerima beasiswa LPDP. Foto ilustrasi/Ist
JAKARTA - Ini 7 ketentuan atau aturan dana tunjangan keluarga beasiswa LPDP . Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan fasiltas tunjangan baru untuk penerima beasiswa jenjang S3, dokter, dan dokter spesialis.

Tunjangan itu berupa penanggungan biaya keluarga yang ikut menemani penerima beasiswa dalam proses studi utamanya di luar negeri. Untuk info lengkap mengenai hal itu, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Dana Tunjangan Keluarga Beasiswa LPDP 2024





Dalam laman resmi LPDP disebutkan, dana tunjangan untuk keluarga penerima beasiswa LPDP ini diberikan sejak anggota keluarga tersebut ikut pindah dan tinggal bersama penerima beasiswa di kota atau negara tujuan pendidikan.

Adapun pendaftaran LPDP tahap 2 baru akan dibuka 19 Juni 2024. Bagi pendaftar beasiswa S3, dokter, dan dokter spesialis yang ingin mendapatkan tunjangan bisa cari tahu dulu ketentuan tunjangan keluarga dalam beasiswa LPDP 2024.

Berikut ketentuan tunjangan keluarga:



1. Berlaku bagi awardee beasiswa LPDP Program Doktor, Program Dokter Spesialis, dan Program Dokter Subspesialis.

2. Diberikan paling banyak untuk 2 orang anggota keluarga.

3. Untuk suami atau istri dan anak yang dibawa dan tinggal bersama awardee selama studi berlangsung.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More