7 Ketentuan Dana Tunjangan Keluarga Penerima Beasiswa LPDP, Boleh Bawa Orang Tua Menemani
Rabu, 08 Mei 2024 - 14:24 WIB
3. Untuk suami atau istri dan anak yang dibawa dan tinggal bersama awardee selama studi berlangsung.
4. Bagi awardee penyandang disabilitas yang sudah mendapat Dana Pendamping Disabilitas, Dana Tunjangan Keluarga diberikan
pada 1 orang anggota keluarga.
5. Bagi awardee penyandang disabilitas yang belum menikah, Dana Tunjangan Keluarga dapat diberikan pada orangtua.
6. Besaran tunjangan masing-masing 25 persen dari Dana Hidup Bulanan Awardee.
7. Dana diberikan sejak anggota keluarga ikut pindah dan tinggal bersama di awardee di kota/negara tujuan.
Baca juga: Kapan Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2 Dibuka? Ini Jawabannya
1. WNI yang telah lulus program D4/S1 atau S2 dari perguruan tinggi terakreditasi
4. Bagi awardee penyandang disabilitas yang sudah mendapat Dana Pendamping Disabilitas, Dana Tunjangan Keluarga diberikan
pada 1 orang anggota keluarga.
5. Bagi awardee penyandang disabilitas yang belum menikah, Dana Tunjangan Keluarga dapat diberikan pada orangtua.
6. Besaran tunjangan masing-masing 25 persen dari Dana Hidup Bulanan Awardee.
7. Dana diberikan sejak anggota keluarga ikut pindah dan tinggal bersama di awardee di kota/negara tujuan.
Baca juga: Kapan Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2 Dibuka? Ini Jawabannya
Syarat Daftar Beasiswa LPDP
1. WNI yang telah lulus program D4/S1 atau S2 dari perguruan tinggi terakreditasi
Lihat Juga :