Apakah Siswa IPS Bisa Daftar IPDN dan PKN STAN Tahun 2024? Begini Jawabannya
Kamis, 09 Mei 2024 - 08:38 WIB
JAKARTA - Apakah siswa IPS bisa daftar IPDN dan STAN 2024? Pertanyaan itu wajar dilontarkan mengingat di jenjang SMA memang ada penjurusan antara siswa juruaan IPS dan siswa jurusan IPS di mana hal itu berpengaruh terhadap jurusan yang diambil ketika melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Lalu apakah siswa IPS bisa melanjutkan studi ke IPDN dan PKN STAN? Untuk menjawab pertanyaan itu, artikel kali ini akan menjawabnya, simak ya!
Siswa IPS tetap bisa mendaftar IPDN maupun STAN. Karena itu, perhatikan masing-masing persyaratan dari kedua instansi ini mengacu pada syarat daftar tahun lalu. Berikut informasinya.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023;
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
4. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan empat tahun terakhir, dengan ketentuan: Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00, Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00.
Lalu apakah siswa IPS bisa melanjutkan studi ke IPDN dan PKN STAN? Untuk menjawab pertanyaan itu, artikel kali ini akan menjawabnya, simak ya!
Siswa IPS Tetap Bisa Daftar IPDN dan PKN STAN
Siswa IPS tetap bisa mendaftar IPDN maupun STAN. Karena itu, perhatikan masing-masing persyaratan dari kedua instansi ini mengacu pada syarat daftar tahun lalu. Berikut informasinya.
A. Syarat Daftar IPDN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023;
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
4. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan empat tahun terakhir, dengan ketentuan: Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00, Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00.
tulis komentar anda