Ini Sederat Pelanggaran saat UTBK 2024 Temuan Unpad, Apa Saja?
Sabtu, 11 Mei 2024 - 17:56 WIB
Inu juga mengingatkan agar para peserta dapat memperhatikan waktu pelaksanaan ujian dan hadir di lokasi paling satu jam sebelum ujian dilaksanakan. Serta mengimbau para peserta UTBK untuk melakukan survei lokasi ujian, maksimal satu hari sebelum tanggal pelaksanaan ujian dimulai untuk mencegah keterlambatan. "Bagi yang belum ujian pastikan cek lokasi ujian H-1, karena hari ini ada beberapa peserta yang salah lokasi ujian," ujarnya.
Baca juga: Aturan Berpakaian Peserta UTBK SNBT 2024, Cek Mana yang Boleh dan Tak Boleh
1. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).
2. Peserta harus bersepatu.
3. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
4. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
5. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.
6. Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.
Baca juga: Aturan Berpakaian Peserta UTBK SNBT 2024, Cek Mana yang Boleh dan Tak Boleh
15 Larangan Selama Pelaksanaan Tes UTBK SNBT 2024
1. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).
2. Peserta harus bersepatu.
3. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
4. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
5. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.
6. Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.
Lihat Juga :