23 Sekolah Kedinasan 2024 Daftar Pakai Nilai Rapor, Lulus Status CPNS Menanti
Sabtu, 11 Mei 2024 - 18:35 WIB
• Tinggi badan minimal 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan Usia paling rendah 16 tahun dan maksimal 22 tahun
• Memiliki persetujuan dari orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan
• Bukan personel atau mantan personel TNI/Polri/PNS dan tidak pernah mengikuti pendidikan
• Bersedia mengikuti ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 tahun sejak lulus pendidikan
• Mendapat persetujuan orang tua atau wali yang sah secara hukum
• Memiliki kartu BPJS Kesehatan Mengikuti serangkaian seleksi penerimaan STIN
Baca juga: Rincian Kuota 8 Sekolah Kedinasan 2024, Mana yang Terbesar?
Tahun ini hanya ada 21 sekolah kedinasan Kemenhub yang dibuka. Sebab Kemenhub sedang meniadakan atau moratorium penerimaan mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta buntut kasus kekerasan.
Namun berdasarkan persyaratan tahun lalu, jika pendaftar adalah lulusan yang sama dengan tahun dibukanya seleksi maka cukup daftar dengan nilai rapor saja.
Sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus daerah Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan, wajib memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada dua semester yaitu semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII sebesar 65,00 (skala penilaian 10-100). Nantinya baru menyertakan ijazah sebagai tanda bukti lulus apabila dinyatakan berhak untuk daftar ulang.
• Warga Negara Indonesia
• Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2023
• Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 7O,OO (skala penilaian 10-100) 2,8 (skala penilaian 1-41, sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10) / 65,00 (skala penilaian 10- 100) / 2,6 (skala penilaian 1-4).
• Lalu untuk lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100),
• Sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah.
• Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk Program studi D3 PKP/PPKP/OBU/MBU/OPU dan D3 MTP PPI Madiun, pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm
• Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/ Putri Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan, mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah / Papua Selatan/ Papua Pegunungan
• Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba
• Calon Taruna/Taruni belum pernah menikah secara adat, hukum ,agama dan negara dan/ atau hamil dan/atau melahirkan serta bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti proses seleksi
• Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan dan selama menjalani pendidikan pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan.
• Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agamaladal (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat)
• Memiliki persetujuan dari orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan
• Bukan personel atau mantan personel TNI/Polri/PNS dan tidak pernah mengikuti pendidikan
• Bersedia mengikuti ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 tahun sejak lulus pendidikan
• Mendapat persetujuan orang tua atau wali yang sah secara hukum
• Memiliki kartu BPJS Kesehatan Mengikuti serangkaian seleksi penerimaan STIN
Baca juga: Rincian Kuota 8 Sekolah Kedinasan 2024, Mana yang Terbesar?
2. Sebanyak 21 Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Tahun ini hanya ada 21 sekolah kedinasan Kemenhub yang dibuka. Sebab Kemenhub sedang meniadakan atau moratorium penerimaan mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta buntut kasus kekerasan.
Namun berdasarkan persyaratan tahun lalu, jika pendaftar adalah lulusan yang sama dengan tahun dibukanya seleksi maka cukup daftar dengan nilai rapor saja.
Sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus daerah Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan, wajib memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada dua semester yaitu semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII sebesar 65,00 (skala penilaian 10-100). Nantinya baru menyertakan ijazah sebagai tanda bukti lulus apabila dinyatakan berhak untuk daftar ulang.
Persyaratan Umum Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub
• Warga Negara Indonesia
• Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2023
• Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 7O,OO (skala penilaian 10-100) 2,8 (skala penilaian 1-41, sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10) / 65,00 (skala penilaian 10- 100) / 2,6 (skala penilaian 1-4).
• Lalu untuk lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100),
• Sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah.
• Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk Program studi D3 PKP/PPKP/OBU/MBU/OPU dan D3 MTP PPI Madiun, pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm
• Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/ Putri Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan, mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah / Papua Selatan/ Papua Pegunungan
• Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba
• Calon Taruna/Taruni belum pernah menikah secara adat, hukum ,agama dan negara dan/ atau hamil dan/atau melahirkan serta bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti proses seleksi
• Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan dan selama menjalani pendidikan pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan.
• Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agamaladal (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat)
Lihat Juga :