Buntut UKT Naik Fantastis, PDIP Desak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Ditinjau Ulang
Kamis, 16 Mei 2024 - 21:30 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Andreas Hugo Pareira. Foto/YouTube Komisi X DPR.
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Andreas Hugo Pareira mendesak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Kebijakan ini dinilai membuat wajah perguruan tinggi di Indonesia menjadi komersil.
Menurutnya, terbitnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 justru menciptakan polemik bagi masyarakat Indonesia, khususnya mahasiswa.
Pasalnya, regulasi tersebut mengakibatkan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik fantastis sehingga membebani sekaligus mempersulit mahasiswa untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi.
Baca juga: UKT Mahal, Kemendikbud: Penetapan Uang Kuliah Harus Bijak, Adil, dan Inklusif
Menurutnya, terbitnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 justru menciptakan polemik bagi masyarakat Indonesia, khususnya mahasiswa.
Pasalnya, regulasi tersebut mengakibatkan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik fantastis sehingga membebani sekaligus mempersulit mahasiswa untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi.
Baca juga: UKT Mahal, Kemendikbud: Penetapan Uang Kuliah Harus Bijak, Adil, dan Inklusif
Lihat Juga :