Orang Tua Wajib Tahu, Ini Syarat Usia untuk SD, SMP, hingga SMA di PPDB DKI 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 19:02 WIB
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan ada syarat batas usia anak dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Foto ilustrasi/Ist
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan ada syarat batas usia anak dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

"Jadi ada pembatasan usia dalam PPDB tahun ini, nanti ada di juknis batasan usianya baik tingkat SD SMP SMA berapa," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam konferensi pers kepada awak media di Lantai 5 Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Gatot Subroto Kuningan Jakarta Selatan pada Senin (20/5/2024).

Budi merinci batas usia maksimal maupun minimal dalam PPDB 2024. "SD minimal 6 tahun, SMP maksimal 15 tahun, SMA itu maksimal 21 tahun," terang Budi





Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka PPDB pada 10 Juni - 4 Juli 2024. Berbeda dengan pendaftaran di tahun sebelumnya, pendaftaran pada 2024 akan dilaksanakan secara online seluruhnya.

Pendaftaran akun dibagi menjadi tiga tahap yakni untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan SMA (Sekolah Menengah Atas) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pendaftaran akun dimulai pada 20 Mei untuk tingkat SD, 27 Mei untuk SMP dan 3 Juni untuk SMK dan SMA. Untuk tingkat SD daya tampungnya di 95.673 orang. Kemudian untuk tingkat SMP memiliki daya tampung 71 ribu orang dengan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) 151 ribu orang (Hanya 47 persen daya tampungnya).

Sedangkan SMA, daya tampungnya hanya di 20.130 orang dengan CPDB di angka 39.141 orang (Hanya 35 persen daya tampungnya).
(wyn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More