Sengkarut Biaya Kuliah, Yuk Pahami Beda UKT, SPP dan Uang Pangkal

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:40 WIB
Di tengah polemik soal kenaikan biaya kuliah, calon mahasiswa baru perlu membedakan antara UKT, SPP, dan uang pangkal. Foto ilustrasi/laman Unsoed
JAKARTA - Ini perbedaan antara UKT, SPP dan uang pangkal. Hari hari ini istilah Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi bahan pembicaraan di dunia pendidikan Tanah Air menyusul mencuatnya polemik kenaikan UKT sejumlah perguruan tinggi negeri.

UKT banyak dipahami sebagai biaya kuliah. Padahal tahukah kamu bahwa biaya kuliah selain UKT juga ada istilah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan juga Uang Pangkal atau istilahnya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI).



Untuk memperjelas tentang hal itu, artikel kali ini akan membahas pebedaan UKT, SPP dan uang pangkal, simak ya!

Perbedaan UKT, SPP dan Uang Pangkal



1. UKT



UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran dan dibayarkan setiap semester (6 bulan). Aturan biaya pendidikan tinggi ini pertama kali ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 melalui Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 untuk perguruan tinggi negeri (PTN) Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!