Sengkarut Biaya Kuliah, Yuk Pahami Beda UKT, SPP dan Uang Pangkal

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:40 WIB
Oleh karena itulah penggunaan istilah UKT kerap dikaitkan dengan biaya kuliah di PTN per-semesternya. Penghitungan UKT ditetapkan berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) atau keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi (prodi) di PTN.

Penetapan BKT tidak memperhitungkan berbagai faktor sehingga kerap menjadi batas tertinggi biaya pendidikan di suatu prodi perguruan tinggi. Sedangkan UKT ditetapkan oleh pimpinan PTN setelah berkonsultasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.

UKT biasanya terbagi dalam beberapa kelompok dan hanya ditetapkan dengan satu nilai nominal.Aturan yang ditetapkan tentang UKT di tahun akademik 2024/2025 merujuk pada Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Baca juga: Persiapan Kuliah, Kenali 3 Jenis Biaya untuk Menempuh Studi di Perguruan Tinggi

2. SPP



SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan adalah dana yang harus dibayarkan oleh mahasiswa dan kerap dipakai pada perguruan tinggi swasta (PTS). Seperti namanya yakni 'sumbangan' , SPP bukanlah biaya utama yang dikeluarkan mahasiswa setiap semesternya.

Karena, di PTS, biasanya biaya UKT ditentukan dari Sistem Kredit Semester (SKS) yang diambil mahasiswa tiap semesternya. Biayanya berbeda-beda di setiap jurusan dan kampus yang dituju.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!