Universitas Indonesia Segera Ajukan Kembali UKT dan IPI kepada Dirjen Diktiristek
Rabu, 29 Mei 2024 - 09:07 WIB

Danau Kenanga Universitas Indonesia (UI). Foto/SINDOnews/Dzikry Subhanie
DEPOK - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal ( UKT ) tahun ini sempat menuai polemik dan berujung batal diterapkan. Universitas Indonesia ( UI ) pun merespons kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) tersebut.
Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia (UI) Amelita Lusia mengatakan, setelah keluarnya siaran pers dan surat Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 dari Dirjen Diktiristek tersebut, UI mengambil langkah cepat kembali berproses dengan Kemendikbudristek, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi guna menetapkan Tarif UKT dan IPI bagi Program Sarjana dan Vokasi Kelas Reguler Tahun Akademik 2024/2025.
"Langkah yang akan diambil mengacu kepada surat Dirjen Diktiristek, yakni bahwa Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI (Iuran Pengembangan Institusi) Tahun Akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024," kata Amel dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Ketentuannya, kata Amel, pengajuan dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan pada Tahun Akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Breaking News! Kenaikan UKT Tahun Ini Dibatalkan
Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, kemudian Rektor PTN dan PTNBH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025. "Ditekankan pula bahwa Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru Tahun Akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor itu."
Amel pun menyebut sejak awal pembentukan dan penetapan UKT dan IPI, UI menerapkan tiga prinsip. Pertama, mematuhi semua regulasi yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini yang dikeluarkan Kemendikbudristek, baik menyangkut besaran tarif maupun mekanisme/proses pembentukannya. Kedua, tarif UKT kelas tertinggi tidak lebih tinggi dari tarif UKT kelas tertinggi pada Tahun Akademik 2023/2024. Ketiga, memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan cara menelaah dan mencermati realisasi UKT Tahun 2023/2024.
Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia (UI) Amelita Lusia mengatakan, setelah keluarnya siaran pers dan surat Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 dari Dirjen Diktiristek tersebut, UI mengambil langkah cepat kembali berproses dengan Kemendikbudristek, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi guna menetapkan Tarif UKT dan IPI bagi Program Sarjana dan Vokasi Kelas Reguler Tahun Akademik 2024/2025.
"Langkah yang akan diambil mengacu kepada surat Dirjen Diktiristek, yakni bahwa Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI (Iuran Pengembangan Institusi) Tahun Akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024," kata Amel dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Ketentuannya, kata Amel, pengajuan dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan pada Tahun Akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Breaking News! Kenaikan UKT Tahun Ini Dibatalkan
Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, kemudian Rektor PTN dan PTNBH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025. "Ditekankan pula bahwa Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru Tahun Akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor itu."
Amel pun menyebut sejak awal pembentukan dan penetapan UKT dan IPI, UI menerapkan tiga prinsip. Pertama, mematuhi semua regulasi yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini yang dikeluarkan Kemendikbudristek, baik menyangkut besaran tarif maupun mekanisme/proses pembentukannya. Kedua, tarif UKT kelas tertinggi tidak lebih tinggi dari tarif UKT kelas tertinggi pada Tahun Akademik 2023/2024. Ketiga, memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan cara menelaah dan mencermati realisasi UKT Tahun 2023/2024.
Lihat Juga :