Ini Nilai Rapor yang Disyaratkan di PPDB Jakarta 2024, Cek Ketentuannya

Kamis, 30 Mei 2024 - 10:30 WIB
Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2024 mensyaratkan nilai rapor bagi pendaftar SMP, SMA, dan SMK. Foto ilustrasi/Ist
JAKARTA - Ini informasi mengenai nilai rapor yang disyaratkan di PPDB DKI Jakarta 2024.Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2024 mensyaratkan nilai rapor bagi pendaftar SMP, SMA, dan SMK. Syarat ini berlaku pada tahap prapendaftaran maupun tahap pendaftaran PPDB. Berapa syarat nilai rapornya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Aturan Nilai Rapor PPDB DKI Jakarta 2024



Aturan nilai pada PPDB Jakarta 2024 tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2024 tetang PPDB. Ketentuan lebih lanjut diterangkan dalam materi sosialisasi PPDB Jakarta 2024 dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Berikut rangkumannya.



Nilai yang Dipakai di PPDB Jakarta 2024



· Peserta PPDB SMP Jakarta menyertakan nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 4, semester 1 dan 2 kelas 5, dan semester 1 kelas 6 SD, MI, atau yang sederajat.

· Peserta PPDB SMA dan SMK Jakarta menyertakan nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 7, semester 1 dan 2 kelas 8, dan semester 1 kelas 9 SMP, MTs, atau yang sederajat.

· Pada PPDB SMP Jalur Prestasi, nilai yang disertakan dalam perhitungan yakni mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA

· Nilai yang dipakai pada PPDB SMA dan SMK Jakarta Jalur Prestasi yakni nilai mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris

· PPDB Jakarta Jalur Prestasi Akademik memperhitungkan rerata nilai rapor dengan bobot 30% dan persentil rerata nilai rapor 30%
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More