Segini Gaji Rektor Universitas Negeri di Tengah Polemik Kenaikan UKT

Kamis, 30 Mei 2024 - 14:03 WIB
Selain gaji, rektor di universitas negeri ternyata juga mendapat tunjangan. Foto/Freepik.
JAKARTA - Berapa gaji rektor di perguruan tinggi negeri (PTN) menarik untuk diulas. Selain gaji, rektor di universitas negeri ternyata juga mendapat tunjangan.

Polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) berakhir setelah Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membatalkan kenaikan UKT di semua PTN usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Senin (27/5/2024).

Dirjen Diktiristek pun menindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran ke rektor PTN dan PTN BH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di 75 PTN dan PTN BH.



Baca juga: Rektor ITS Tegaskan UKT 2024 Tidak Naik, Biaya Kuliah Mulai Rp500 ribu-Rp12,5 Juta

Rektor PTN dan PTN BH juga diminta untuk melakukan pengajuan kembali tarif UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek sebelum ditetapkan sebagai biaya kuliah yang dibebankan ke mahasiswa baru.

Rektor PTN dan PTN BH juga harus menginformasikan UKT dan IPI terbaru tersebut kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum daftar ulang atau sudah mengundurkan diri untuk kembali melakukan daftar ulang.

Baca juga: Banyak PTN Naikkan Biaya Kuliah, Rektor UT: Kita Janji Tidak Naikkan UKT



Di tengah polemik kenaikan UKT yang akhirnya dibatalkan, menarik untuk diulas berapa gaji rektor universitas negeri. Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini ulasannya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More