Jalur Zonasi Khusus dan Reguler di PPDB Jateng 2024 Maksudnya Apa? Ini Penjelasnnya

Rabu, 12 Juni 2024 - 13:16 WIB
Proses PPDB Jateng yang dibuka untuk jenjang SMA atau SMK dilakukan mulai 11 Juni sampai dengan 24 Juni 2024 mendatang. Foto ilustrasi/Ist
JAKARTA - Begini arti jalur zonasi khusus dan reguler di PPDB Jateng 2024 yang perlu diketahui siswa dan orang tua siswa. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) sudah dimulai pada 11 Juni 2024 dengan tahapan pengajuan akun, aktivasi akun, dan verifikasi berkas.

Proses PPDB Jateng yang dibuka untuk jenjang SMA atau SMK ini dibuka sampai dengan 24 Juni 2024 mendatang. Orang tua yang mau mendaftarkan anaknya ke jenjang SMA/SMK negeri perlu tahu bahwa ada beberapa jalur yang dibuka.

Khusus untuk jalur zonasi di PPDB Jateng 2024 dibagi lagi menjadi dua. Yakni jalur zonasi reguler dan zonasi khusus.Apa maksud kedua jalur ini? Artikel berikut akan membahasnya, simak ya!



Jalur Zonasi Reguler dan Zonasi Khusus di PPDB Jateng 2024

Pada PPDB Jateng 2024, jalur zonasi terdiri atas:

A. Jalur Zonasi Reguler



1. Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

2. Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:

a. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More